11/05/2013

MAKALAH SEJARAH : DEMOKRASI TERPIMPIN


BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang Permasalahan
Demokrasi terpimpin adalah sebuah demokrasi yang sempat ada di Indonesia, yang seluruh keputusan serta pemikiran berpusat pada pemimpinnya saja. Pada bulan 5 Juli 1959 parlemen dibubarkan dan Presiden Sukarno menetapkan konstitusi di bawah dekrit presiden. Soekarno juga membubarkan Konstituante yang ditugasi untuk menyusun Undang-Undang Dasar yang baru, dan sebaliknya menyatakan diberlakukannya kembali Undang-Undang Dasar 1945, dengan semboyan "Kembali ke UUD' 45". Soekarno memperkuat tangan Angkatan Bersenjata dengan mengangkat para jendral militer ke posisi-posisi yang penting.
PKI menyambut "Demokrasi Terpimpin" Sukarno dengan hangat dan anggapan bahwa PKI mempunyai mandat untuk persekutuan Konsepsi yaitu antara nasionalisme, agama (Islam) dan komunisme yang dinamakan NASAKOM.
Antara tahun 1959 dan tahun 1965, Amerika Serikat memberikan 64 juta dollar dalam bentuk bantuan militer untuk jendral-jendral militer Indonesia. Menurut laporan
1.2  Permasalahan
Adapun permasalahan yang saya sngkat dalam makalah ini adalah :
-          Bagaimana pelaksanaan Demokrasi Terpimpin
-          Bagaimana system ekonomi masa demokrasi terpimpin
-          Bagaimana proses pembebasan Irian Barat
1.3  Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan dari makalah ini adalah :
-          Agar mahasiswa mengetahui pelaksanaan demokrasi terpimpin
-          Agar mahasiswa mengetahui system ekonomi masa demokrasi terpimpin
-          Agar mahasiswa memahami tentang pembebasan Irian Barat
BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pelaksanaan Demokrasi Terpimpin
Demokrasi Terpimpin berlaku di Indonesia antara tahun 1959-1966, yaitu dari dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 hingga Jatuhnya kekuasaan Sukarno. Disebut Demokrasi terpimpin karena demokrasi di Indonesia saat itu mengandalkan pada kepemimpinan Presiden Sukarno. Terpimpin pada saat pemerintahan Sukarno adalah kepemimpinan pada satu tangan saja yaitu presiden.
2.1.1. Tugas Demokrasi Terpimpin
Demokrasi Terpimpin harus mengembalikan keadaan politik negara yang tidak setabil sebagai warisan masa Demokrasi Parlementer/Liberal menjadi lebih mantap/stabil. Demokrasi Terpimpin merupakan reaksi terhadap Demokrasi Parlementer/Liberal. Hal ini disebabkan karena :
a.       Pada masa Demokrasi parlementer, kekuasaan presiden hanya terbatas sebagai kepala negara
b.      Sedangkan kekuasaan Pemerintah dilaksanakan oleh partai.
Dampaknya dari Penataan kehidupan politik yang menyimpang dari tujuan awal adalah demokratisasi (menciptakan stabilitas politik yang demokratis) menjadi sentralisasi (pemusatan kekuasaan di tangan presiden).

2.1.2. Penyimpangan Yang Dilakukan dari Demokrasi Terpimpin Terhadap UUD 1945
1.      Kedudukan Presiden
Berdasarkan UUD 1945, kedudukan Presiden berada di bawah MPR. Akan tetapi, kenyataannya bertentangan dengan UUD 1945, sebab MPRS  tunduk kepada Presiden. Presiden menentukan apa yang harus diputuskan oleh MPRS. Hal tersebut tampak dengan adanya tindakan presiden untuk mengangkat Ketua MPRS dirangkap oleh Wakil Perdana Menteri III serta pengagkatan wakil ketua MPRS yang dipilih dan dipimpin oleh partai-partai besar serta wakil ABRI yang masing-masing berkedudukan sebagai menteri yang tidak memimpin departemen.
2.      Pembentukan MPRS
Presiden juga membentuk MPRS berdasarkan Penetapan Presiden No. 2 Tahun 1959. Tindakan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 karena Berdasarkan UUD 1945 pengangkatan anggota MPRS sebagai lembaga tertinggi negara harus melalui pemilihan umum sehingga partai-partai yang terpilih oleh rakyat memiliki anggota-anggota yang duduk di MPR. Anggota MPRS ditunjuk oleh presiden dengan syarat adalah Setuju kembali kepada UUD 1945, Setia kepada perjuangan Republik Indonesia, dan Setuju pada manifesto Politik.
Keanggotaan MPRS terdiri dari 61 orang anggota DPR, 94 orang utusan daerah, dan 200 orang wakil golongan. Tugas MPRS terbatas pada menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN).
3.      Pembentukan Dewan Pertimbangan Agung Sementara
Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS) dibentuk berdasarkan Penetapan Presiden No.3 tahun 1959. Lembaga ini diketuai oleh Presiden sendiri. Keanggotaan DPAS terdiri atas satu orang wakil ketua, 12 orang wakil partai politik, 8 orang utusan daerah, dan 24 orang wakil golongan. Tugas DPAS  adalah memberi jawaban atas pertanyaan presiden dan mengajukan usul kepada pemerintah.
Pelaksanaannya kedudukan DPAS juga berada dibawah pemerintah/presiden sebab presiden adalah ketuanya. Hal ini disebabkan karena DPAS yang mengusulkan dengan suara bulat agar pidato presiden pada hari kemerdekaan RI 17 AGUSTUS 1959 yang berjudul ”Penemuan Kembali Revolusi Kita” yang dikenal dengan Manifesto Politik Republik Indonesia (Manipol) ditetapkan sebagai GBHN berdasarkan Penpres No.1 tahun 1960. Inti Manipol adalah USDEK (Undang-undang Dasar 1945, Sosialisme Indonesia, Demokrasi Terpimpin, Ekonomi Terpimpin, dan Kepribadian Indonesia). Sehingga lebih dikenal dengan MANIPOL USDEK.

2.2 Kehidupan Ekonomi pada Masa Demokrasi Terpimpin
Seiring dengan perubahan politik menuju demokrasi terpimpin maka ekonomipun mengikuti ekonomi terpimpin. Sehingga ekonomi terpimpin merupakan bagian dari demokrasi terpimpin. Dimana semua aktivitas ekonomi disentralisasikan di pusat pemerintahan sementara daerah merupakan kepanjangan dari pusat. Langkah yang ditempuh pemerintah untuk menunjang pembangunan ekonomi adalah sebagai berikut.
2.2.1. Pembentukan Badan Perencana Pembangunan Nasional
Untuk melaksanakan pembangunan ekonomi di bawah Kabinet Karya maka dibentuklah Dewan Perancang Nasional (Depernas) pada tanggal 15 Agustus 1959 dipimpin oleh Moh. Yamin dengan anggota berjumlah 50 orang.
Tugas Depernas :
-        Mempersiapkan rancangan Undang-undang Pembangunan Nasional yang berencana
-        Menilai Penyelenggaraan Pembangunan
Hasil yang dicapai, dalam waktu 1 tahun Depenas berhasil menyusun Rancangan Dasar Undang-undang Pembangunan Nasional Sementara Berencana tahapan tahun 1961-1969 yang disetujui oleh MPRS. Mengenai masalah pembangunan terutama mengenai perencanaan dan pembangunan proyek besar dalam bidang industri dan prasarana tidak dapat berjalan dengan lancar sesuai harapan. 1963 Dewan Perancang Nasional (Depernas) diganti dengan nama Badan Perancang Pembangunan Nasional (Bappenas) yang dipimpin oleh Presiden Sukarno.



2.2.2. Penurunan Nilai Uang
Tujuan dilakukan devaluasi :
-        Guna membendung inflasi yang tetap tinggi
-        Untuk mengurangi jumlah uang yang beredar di masyarakat
-        Meningkatkan nilai rupiah sehingga rakyat kecil tidak dirugikan.
Maka pada tanggal 25 Agustus 1959 pemerintah mengumumkan keputusannya mengenai penuruan nilai uang (devaluasi), yaitu sebagai berikut.
-        Uang kertas pecahan bernilai Rp. 500 menjadi Rp. 50
-        Uang kertas pecahan bernilai Rp. 1.000 menjadi Rp. 100
-        Pembekuan semua simpanan di bank yang melebihi Rp. 25.000

Tetapi usaha pemerintah tersebut tetap tidak mampu mengatasi kemerosotan ekonomi yang semakin jauh, terutama perbaikan dalam bidang moneter. Para pengusaha daerah di seluruh Indonesia tidak mematuhi sepenuhnya ketentuan keuangan tersebut.
Pada masa pemotongan nilai uang memang berdampak pada harga barang menjadi murah tetapi tetap saja tidak dapat dibeli oleh rakyat karena mereka tidak memiliki uang. Hal ini disebabkan karena :
-        Penghasilan negara berkurang karena adanya gangguan keamanan akibat pergolakan daerah yang menyebabkan ekspor menurun.
-        Pengambilalihan perusahaan  Belanda pada tahun 1958 yang tidak diimbangi oleh tenaga kerja manajemen yang cakap dan berpengalaman.
-        Pengeluaran biaya untuk penyelenggaraan Asian Games IV tahun 1962, RI sedang mengeluarkan kekuatan untuk membebaskan Irian Barat.


2.2.3.  Kenaikan Laju Inflasi
Latar Belakang meningkatnya laju inflasi :
-        Penghasilan negara berupa devisa dan penghasilan lainnya mengalami kemerosotan.
-        Nilai mata uang rupiah mengalami kemerosotan
-        Anggaran belanja mengalami defisit yang semakin besar
-        Pinjaman luar negeri tidak mampu mengatasi masalah yang ada
-        Upaya likuidasi semua sektor pemerintah maupun swasta guna penghematan dan pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran belanja tidak berhasil
-        Penertiban administrasi dan manajemen perusahaan guna mencapai keseimbangan keuangan tak memberikan banyak pengaruh
-        Penyaluran kredit baru pada usaha-usaha yang dianggap penting bagi kesejahteraan rakyat dan pembangunan mengalami kegagalan.

Kegagalan-kegagalan tersebut disebabkan karena:
-        Pemerintah tidak mempunyai kemauan politik untuk menahan diri dalam melakukan pengeluaran.
-        Pemerintah menyelenggarakan proyek-proyek mercusuar seperti GANEFO (Games of the New Emerging Forces ) dan CONEFO (Conference of the New Emerging Forces) yang memaksa pemerintah untuk memperbesar pengeluarannya pada setiap tahunnya.
Dampaknya :
-        Inflasi semakin bertambah tinggi
-        Harga-harga semakin bertambah tinggi
-        Kehidupan masyarakat semakin terjepit
-        Indonesia pada tahun 1961 secara terus menerus harus membiayai kekeurangan neraca pembayaran dari cadangan emas dan devisa
-        Ekspor semakin buruk dan pembatasan Impor karena lemahnya devisa.
-        1965, cadangan emas dan devisa telah habis bahkan menunjukkan saldo negatif sebesar US$ 3 juta sebagai dampak politik konfrontasi dengan Malaysia dan negara-negara barat.

Kebijakan Pemerintah :
-        Keadaan defisit negara yang semakin meningkat ini diakhiri pemerintah dengan pencetakan uang baru tanpa perhitungan matang. Sehingga menambah berat angka inflasi.
-        13 Desember 1965 pemerintah mengambil langkah devaluasi dengan menjadikan uang senilai Rp. 1000 menjadi Rp. 1.

Dampaknya dari kebijakan pemerintah tersebut :
-        Uang rupiah baru yang seharusnya bernilai 1000 kali lipat uang rupiah lama akan tetapi di masyarakat uang rupiah baru hanya dihargai sekitar 10 kali lipat lebih tinggi dari uang rupiah baru.
-        Tindakan moneter pemerintah untuk menekan angka inflasi malahan menyebabkan meningkatnya angka inflasi.
2.3 Perjuangan Pembebasan Irian barat
Ada 3 bentuk perjuangan dalam rangka pembebesan Irian Barat : Diplomasi, Konfrontasi Politik dan Ekonomi serta Konfrontasi Militer.

2.3. 1. Perjuangan Diplomasi
Ditempuh guna menunjukkan niat baik Indonesia mandahulukan cara damai dalam menyelesaikan persengketaan.
Perjuangan tersebut dilakukan dengan perundingan. Jalan diplomasi ini sudah dimulai sejak Kabinet Natsir (1950) yang selanjutnya dijadikan program oleh setiap kabinet. Meskipun selalu mengalami kegagalan sebab Belanda masih menguasai Irian Barat bahkan secara sepihak memasukkan Irian Barat ke dalam wilayah Kerajaan Belanda.

2.3.2. Konfrontasi Politik dan Ekonomi
Konfrontasi ekonomi dilakukan oleh pemerintah Indonesia terhadap aset-aset dan kepentingan-kepentingan ekonomi Belanda di Indonesia. Konfrontasi ekonomi tersebut sebagai berikut.

a.       Tahun 1956 secara sepihak Indonesia membatalkan hasil KMB, diumumkan pembatalan utang-utang RI kepada Belanda.
b.      Selama tahun 1957 dilakukan :
-          Pemogokan buruh di perusahaan-perusahaan Belanda
-          Melarang terbitan-terbitan dan film berbahasa Belanda
-          Memboikot kepentingan-kepentingan Belanda di Indonesia
c.       Selama tahun 1958-1959 dilakukan :
-             Nasionalisasi terhadap ± 700 perusahaan-perusahaan Belanda di Indonesia
-             Mengalihkan pusat pemasaran komoditi RI dan Rotterdam (Belanda) ke Bremen, Jerman.

2.3.3.  Konfrontasi Militer
Dampak dari tindakan konfrontasi politik dan ekonomi tersebut maka tahun 1961 dalam Sidang Majelis Umum PBB terjadi perdebatan mengenai masalah Irian Barat.  Diputuskan bahwa Diplomat Amerika Serikat Ellsworth Bunker bersedia menjadi penengah dalam perselisihan antara Indonesia dan Belanda.

Bunker mengajukan usul yang dikenal dengan Rencana Bunker, yaitu :
Ø    Pemerintah Irian Barat harus diserahkan kepada Republik Indonesia.
Ø    Setelah sekian tahun, rakyat Irian Barat harus diberi kesempatan untuk menentukan pendapat apakah tetap dalam negara Republik Indonesia atau memisahkan diri.
Ø    Pelaksanaan penyelesaian masalah Irian Barat akan selesai dalam jangka waktu dua tahun.
Ø    Guna menghindari bentrokan fisik antara pihak yang bersengketa, diadakan pemerintah peralihan di bawah pengawasan PBB selama satu tahun.



















BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan

Demokrasi terpimpin adalah sebuah demokrasi yang sempat ada di Indonesia, yang seluruh keputusan serta pemikiran berpusat pada pemimpinnya saja. Pada bulan 5 Juli 1959 parlemen dibubarkan dan Presiden Sukarno menetapkan konstitusi di bawah dekrit presiden.
Era "Demokrasi Terpimpin", yaitu kolaborasi antara kepemimpinan PKI dan kaum borjuis nasional dalam menekan pergerakan-pergerakan independen kaum buruh dan petani, gagal memecahkan masalah-masalah politis dan ekonomi yang mendesak. Pendapatan ekspor menurun, cadangan devisa menurun, inflasi terus menaik dan korupsi birokrat dan militer menjadi wabah.
3.2 Saran
Penulis menyadari dalam penulisan makalah ini masih banyak terdapat kekurangan baik dari segi penulisan maupun materi, sehingga penulis mengharapkan saran dan kritikan dari rekan-rekan mahasiswa yang sifatnya membangun untuk kesempurnaan makalah yang selanjutnya.












DAFTAR PUSTAKA

http://id.wikipedia.org/wiki/Sejarah_Indonesia
http://id.wikipedia.org/wiki/Undang-Undang_Dasar_1945
Sundawa, Dadang (2007).Pendidikan Kewarganegaraan Untuk SMP Kelas 8. Jakarta: Pusat Perbukuan Depdiknas:

0 comments:

Post a Comment