This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Showing posts with label Sejarah. Show all posts
Showing posts with label Sejarah. Show all posts

11/05/2013

MAKALAH SEJARAH : Pemberontakan RMS


BAB I
PENDAHULUAN

1.1.            Latar Belakang
Sejak masa kemerdekaan sampai sekarang sebagian daerah di Indonesia  pernah mengalami gangguan keamanan. Gangguan itu ada yang dapat diselesaikan oleh aparat keamanan/pemerintah daerah setempat, tetapi ada  pula yang harus diselesaikan oleh bantuan aparat keamanan yang datang dari  daerah lain (di BKO kan) ataupun bantuan dikirim dari pemerintah pusat.
Gangguan itu baik kecil maupun besar seperti antara lain pemberontakan PKI Komunis Muso di Madiun, pemberontakan DI/TII Kartosuwirjo di Jawa Barat, pemberontakan DI/TII Kahar Muzakkar di Sulawesi Selatan, pemberontakan DI/TII Daud Bereureh di Aceh, Gerakan Negara Papua Merdeka di Irian Jaya (Papua) Pemberontakan PRRI di Sumatera Barat, Pemberontakan Permesta di  Sulawesi, Pemberontakan RMS di Maluku dan seterusnya.
Persatuan Indonesia adalah salah satu sila dari Pancasila. Yang artinya dapat dijabarkaan sebagai berikut:
a.       Negara Indonesia ialah Negara kesatuan yang berbentuk Republik (Pasal 1 UUD 45)
b.      Bendera Negara Indoensia ialah Sang Merah Putih (Pasal 35 UUD 45)
c.       Negara Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa (Pembukaan UUD alinea IV)
Dalam artian seluruh warga Negara Indonesia wajib untuk menjaga persatuaan negaranya tanpa pengecualian. Maka dari itu saya akan membicarakan tentang pemberontakan yang telah dilakukan organisasi GAM dan RMS.


1.2.            Rumusan Masalah
Berdasarkan identifikasi masalah diatas, penulis merumuskan dan membatasi masalah yang akan dibahas pada karya ilmiah ini, antara lain:
1.      Apa itu pemberontakan?
2.      Siapa saja pemberontak-pemberontak yang pernah melakukan aksinya di negeri ini?
3.      Apa motif pemberontakan tersebut?

1.3.            Tujuan
Tujuan yang ingin dicapai oleh penulis dalam penelitian kali ini adalah:
1.      Untuk mengetahui pemberontakan
2.      Untuk mengetahui apakah dengan mempelajari sejarah kita dapat mencegah dan menanggulangi pemberontakan

1.4.            Manfaat
Makalah ini menambah wawasan tentang pemberontakan-pemberontakan yang pernah terjadi di negeri ini khususnya Pemberontakan Maluku Selatan. Selain itu, dengan mempelajari sejarah segala aktivitas pemberontakan dapat dicegah dan ditanggulangi, sehingga masyarakat tidak lagi berhadapan dengan para pemberontak dalam kehidupannya. Akhirnya terwujudlah masyarakat yang aman.







BAB II
PEMBAHASAN

2.1.            Pengertian RMS
Republik Maluku Selatan (RMS) adalah daerah yang diproklamasikan merdeka pada 25 April 1950 dengan maksud untuk memisahkan diri dari Negara Indonesia Timur (saat itu Indonesia masih berupa Republik Indonesia Serikat). Namun oleh Pemerintah Pusat, RMS dianggap sebagai pemberontakan dan setelah misi damai gagal, maka RMS ditumpas tuntas pada November 1950. Sejak 1966 RMS berfungsi sebagai pemerintahan di pengasingan, Belanda
Pemerintah RMS yang pertama dibawah pimpinan dari J.H. Manuhutu, Kepala Daerah Maluku dalam Negara Indonesia Timur (NIT).
Setelah Mr. dr. Chris Soumokil dibunuh secara illegal atas perintah Pemerintah Indonesia, maka dibentuk Pemerintah dalam pengasingan di Belanda dibawah pimpinan Ir. [Johan Alvarez Manusama], pemimpin kedua [drs. Frans Tutuhatunewa] turun pada tanggal 24 april 2009. Kini mr. John Wattilete adalah pemimpin RMS pengasingan di Belanda.
Tagal serangan dan anneksasi illegal oleh tentara RI, maka Pemerintah RMS - diantaranya Mr. Dr. Soumokil, terpaksa mundur ke Pulau Seram dan memimpin guerilla di pedalaman Nusa Ina (pulau Seram). Ia ditangkap di Seram pada 2 Desember 1962, dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan militer, dan dilaksanakan di Kepulauan Seribu, Jakarta, pada 12 April 1966.

2.2.            Awal mula Kerusuhan RMS
Dalam bulan september 2011 Jendral Kivlan Zen purn. mengaku dalam wawancara dengan Global Post bahwa KERUSUHAN AMBON sebebnarnya REKAYASA dari para elit militer dan elit politik di Jakarta. Instruksi mereka kepada Jendrl Kivlan Zen itu untuk mendestabilisasi Maluku sescara politik dan ekonomis.
Dalam skenario ini RMS dimempersalahkan dengan sengaja dan kambinghitamkan. Mereka memakai kalimat-kalimat seperti:
"Pada saat Kerusuhan Ambon yang terjadi antara 1999-2004, RMS kembali mencoba memakai kesempatan untuk menggalang dukungan dengan upaya-upaya provokasi, dan bertindak dengan mengatas-namakan rakyat Maluku. Beberapa aktivis RMS telah ditangkap dan diadili atas tuduhan kegiatan-kegiatan teror yang dilakukan dalam masa itu, walaupun sampai sekarang tidak ada penjelasan resmi mengenai sebab dan aktor dibalik kerusuhan Ambon.",

Padahal Jendral Kivlan Zen sendiri sekarang mengaku secara terbuka bahwa itu semua permainan elit politik Jawa dan elit militer Jawa. RMS dan umat Kristen dengan sengaja dikambinghitamkan, sedangkan tidak bersalah.
Pada tanggal 29 Juni 2007, beberapa elemen aktivis RMS berhasil menyusup masuk ke tengah upacara Hari Keluarga Nasional yang dihadiri oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, para pejabat dan tamu asing. Mereka menari tarian Cakalele seusai Gubernur Maluku menyampaikan sambutan. Para hadirin mengira tarian itu bagian dari upacara meskipun sebenarnya tidak ada dalam jadwal. Mulanya aparat membiarkan saja aksi ini, namun tiba-tiba para penari itu mengibarkan bendera RMS. Barulah aparat keamanan tersadar dan mengusir para penari keluar arena. Di luar arena para penari itu ditangkapi, disiksa dan dianiyaya. Dipukul babakbelur oleh DENSUS 88 atas perintah Presiden SBY sendiri. Sebagian yang mencoba melarikan diri dipukuli untuk dilumpuhkan oleh aparat. Pada saat ini (30 Juni 2007) insiden ini sedang diselidiki.
TAPOL yang terbanyak di Indonesia pada saat ini terdapat di Maluku dan Papua. Hal ini menodah wajah NKRI sebagai demokrasi, sebab di negara-negara demokratis lain-lain didunia orang tidak dijatuhkan hukuman 15 tahun penjara hanya tagal menaikkan lambang negara yang terlarang.


2.3.            Dokumen Pemberontakan RMS di Maluku
Bahwa perjuangan kemerdekaan Maluku lewat proklamasi Republik Maluku Selatan (RMS) itu tidak akan merugikan hak hidup bangsa manapun juga, termasuk pemerintah Belanda dan pemerintah RI... (Ketua Eksekutif "Missi Rakyat Maluku", D Sahalessy dalam suratnya kepada BJ Habibie dan Jenderal Wiranto).
Pernyataan di atas, merupakan materi surat resmi yang dikirim dari kantor 'pemerintahan pengasingan RMS' di De Klenckestraat 42, 9404 KW Assen-The Netherlands (telp 31592 352141), tertanggal 15 November 1998. Tembusan surat tersebut dikirimkan pula kepada Komnas HAM di Jakarta, Kementerian Luar Negeri Belanda di Den Haag, EIR-International di New York dan sejumlah instansi internasional terkait serta dewan mahasiswa di Indonesia.
Dokumen surat -- yang diungkap pula oleh mantan Kastaf Kodam VIII/Trikora Jayapura, Brigjen TNI (Purn) Rustam Kastor -- ini, secara jelas dan 'jantan' menyatakan keinginannya untuk pisah dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Misalnya, di awal suratnya, D Sahalessy menulis sbb:...Atas kewajiban kami selaku Ketua Pelaksana Missi Rakyat Maluku dan Pejuang Kemerdekaan yang mendambakan Kemerdekaan dan Kedaulatan Nusa dan Bangsa Maluku, kami hadapkan 'Surat Pergembalaan' ini kehadapan Bapak-bapak.
Demi ketergantungan hidup manusia kepada Tanah Airnya dan Masyarakat Adatnya masing-masing, maka Pancasila dan Undang-undang Dasar '45, antara lain menegaskan bahwa "kemerdekaan adalah hak setiap bangsa, maka setiap sistem penjajahan haruslah dihapuskan dari atas muka bumi, karena hal itu tidak sesuai dengan keadilan dan prikemanusiaan". Atas pernyataan ini, kami anjurkan agar Bapak-bapak menggarisbawahi "kekeliruan-kekeliruan" yang dilakukan Pemerintah RI dan ABRI di Maluku di luar sampaipun di tanah air Jawa sejak Juni 1950 hingga detik saat ini.


Yang cukup menarik untuk dicermati, surat yang disampaikan kepada pemerintah RI - setahun sebelum terjadinya aksi pembantaian terhadap umat Islam di Kota Ambon, Idul Fitri, 19 Januari 1999 - itu, juga mengajukan lima tuntutan yang mesti dipenuhi, yakni:
1)      Agar tindakan-tindakan eksploitasi dan Jawanisasi di Maluku dan lain-lain kepulauan di luar tanah Jawa dihentikan,
2)      Agar tulang-belulang dari putra-putri Maluku yang terbunuh selama invasi militer RI di Maluku (1950-1967) itu dapat dikumpulkan untuk dimakamkan dalam suatu Taman Makam Pahlawan,
3)      Agar tulang-belulang dari Mr. Doktor Christian Soumokil (Bapak Kebangsaan dan Pahlawan Keadilan Maluku) yang dibunuh secara rahasia oleh ABRI di pengasingan pada tanggal 12 April 1966 itu dapatlah dikumpulkan untuk dimakamkan di Maluku Tanah Air kami,
4)      Agar semua usaha menuntut kemerdekaan Maluku lewat konstitusi Republik Maluku Selatan (RMS) di Maluku janganlah ditindas atau dapatlah dibantu oleh ABRI,
5)      Agar tindakan-tindakan polarisasi yang dilakukan lewat intelek Maluku golongan aparatip yang memfrustasikan perjuangan kemerdekaan Maluku di dalam maupun di luar negeri itu, dihentikan.

Selain surat tersebut, bukti-bukti awal yang menunjukkan terjadinya pemberontakan RMS di Ambon-Maluku, juga dapat diketahui dari dokumen 'bocoran'-nya - faksi lain di RMS -- yang menamakan dirinya sebagai "Presidium Sementara RMS Ambon."
Pada tangal 14 November 1998, presidium tersebut mengeluarkan "Surat Perintah Tugas" No. 01/PS.04.1/XI/98, yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Presidium, masing-masing bernama O. Patarima, SH dan Drs. Ch. Patasiwa. Isi surat tugas berupa perintah kepada D Pattiwaelappia (jabatan Ketua Komisi Bidang Komunikasi), A Pattiradjawane (Ketua Komisi Bidang Hukum) dan S. Saiya (Staf Komisi Bidang Komunikasi), untuk melaksanakan missi perjuangan RSM.
Kepada ketiga orang tersebut, diberi tugas dan wewenang sbb:
·         Melakukan upaya-upaya diplomasi dan pendekatan dengan warga masyarakat Maluku di perantauan dalam rangka konsolidasi kekuatan dan penggalangan persatuan,
·         Mengadakan koordinasi dengan tokoh-tokoh intelektual tertentu di kota atau daerah tujuan untuk membentuk perwakilan presidium atau pun organisasi perjuangan yang memungkinkan sesuai dengan kondisi setempat,
·         Berusaha menghimpun dana secara sukarela dari warga setempat untuk mendukung kebutuhan pembiayaan program perjuangan,
·         Melaporkan hasil pekerjaan secara berkala guna keperluan pengendalian dan evaluasi.
Surat tugas juga menyebutkan daerah tujuan yakni Jakarta, Surabaya, dan kota-kota tertentu di Pulau Jawa. Juga, ditentukan soal keberangkatannya yakni mulai 16 November s.d. media Desember 1998.
Bersamaan dengan keluarnya surat tugas, Presidium Sementara RMS di Ambon membuat pula surat pengantar bernomer 02/PS.05.1/XI/98, perihal "Permohonan Bantuan", dilengkapi lampiran sebanyak sepuluh daftar. Isi surat diawali dengan kalimat antara lain:Pertama-tama, terimalah salam kebangsaan dan pekik perjuangan kita "Mena Moeria".
Selanjutnya, ditulis:
Kami merasa mendapat kehormatan untuk menjumpai Bapak, Ibu dan semua saudara segandong yang sementara ini berada di Tanah Perantauan, untuk menyampaikan perkembangan terakhir yang sedang terjadi di kalangan rakyat dan masyarakat Maluku dewasa ini.
Secara singkat boleh kami katakan bahwa tingkat kesabaran dan daya tahan rakyat dalam menghadapi kondisi perekonomian maupun situasi politik yang dikendalikan dari Pusat (Jakarta), sudah berada pada titik yang sangat rawan. Bahwa demi untuk mencegah terjadinya tindakan lepas kontrol yang dapat membahayakan diri, keluarga maupun masyarakat banyak, kami terpaksa telah mengambil tanggungjawab kolektif tadi dan menyusun sebuah program perjuangan sesuai dengan kemampuan kami yang sangat terbatas.

Dalam rangka itulah kami sungguh memerlukan support, baik moral maupun material terutama dari Bapak/Ibu yang memiliki kelebihan berkat Tuhan. Demikian dengan susah payah kami telah mengutus tiga orang teman ini, sambil mengharapkan uluran tangan Bapak/Ibu semua. Kami percaya bahwa semua saudara segandong di rantau tidak akan sampai hati membiarkan kami berjalan sendirian sebab 'potong di kuku rasa di daging'. Semoga Tuhan tetap menjaga dan memelihara kita semua dengan kelimpahan berkat Sorgawi. Amatooo...
Dari Ambon, Presidium Sementara Republik Maluku Selatan (RMS) -- pada 14 November 1998 -- mengeluarkan 'Seruan' yang ditujukan kepada warga Maluku di Belanda.
Seruan yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekjen Presidium Sementara RMS, masing-masing O Patarima, SH dan Drs. Ch. Patasiwa itu, diawali dengan kalimat:
"Kepada Saudara-saudaraku sebangsa dan setanah air, putra-putri Maluku yang sementara berdiam di negeri Belanda."
Terimalah salam kebangsaan dan pekik perjuangan kita "Mena Moeria",
Dengarlah seruan kami dari jauh, dari Maluku, Tanah Tumpah Darah Kita: Saat ini, rakyat Maluku di Tanah Air sudah tidak sabar lagi untuk merdeka, Kebencian rakyat terhadap Pemerintah Indonesia sudah mencapai puncaknya,
Untuk sementara, kami harus mengambil tanggungjawab memimpin dan mengarahkan perjuangan di Tanah Air agar supaya tidak berjalan sendiri-sendiri, yang nanti bisa menyusahkan banyak orang,
Kami sangat mengharapkan dukungan dan bantuan saudara-saudara dari negeri Belanda dalam menyokong perjuangan ini agar kiranya dapat berjalan lancar dan sukses dalam waktu yang tidak terlalu lama,
Sesungguhnya perjuangan ini adalah tanggungjawab setiap anak Maluku, di mana pun berada. Karena itu, janganlah biarkan kami sendiri, Kami percaya bahwa nasib masa depan anak cucu kita ada di Tanah Air Maluku tercinta.
Pada akhir "Seruan", ditulisnya kalimat sbb:
"Biar Hujan Emas di Negeri Orang, Tidak Sama Hujan Batu di Negeri Sendiri." Semoga Tuhan senantiasa melimpahkan berkat dan perlindungan kepada kita, sampai bertemu nanti di Tanah Air.
Bukti-bukti awal yang mengarah pada kesimpulan terjadinya gerakan pemberontakan RMS pada akhir tahun 1998, juga ditemui oleh pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Den Haag. Dalam laporan khususnya yang disampaikan oleh Kantor Atase Pertahanan (Athan) KBRI Den Haag tertanggal 18 Desember 1998 -- ditandatangani Athan KBRI, Kol. Laut (E) Ir. Wahyudi Widajanto, MSc -- diungkapkan antara lain: Adanya informasi ihwal mulai tumbuhnya "embrio" kelompok RMS di Indonesia, khususnya di Jakarta.
Selain itu, juga diungkap: Berita yang dimuat oleh Harian Belanda "Rotterdam Dagbland" (Selasa, 11 Januari 2000) yang intinya menyebutkan bahwa Pemerintah RMS di pengasingan mempersiapkan diri untuk mengambil alih kekuasaan di daerah Maluku Selatan. Pernyataan ini disampaikan oleh Presiden RMS, F.LJ Tutuhatuwena. Dia mengatakan, bahwa upaya yang ditempuh adalah dengan membentuk suatu struktur organisasi yang dapat mengambil alih kekuasaan dari Jakarta.
Diinformasikan pula bahwa saat ini di Maluku telah berada beberapa puluh penganut dan simpatisan RMS yang diharapkan dapat merealisasikan cita-cita mereka. Skenario yang mereka inginkan adalah pengambilalihan kekuasaan tanpa kekerasan dengan memanfaatkan krisis ekonomi dan politik di dalam negeri saat ini.
Untuk itu, telah dibentuk suatu kabinet bayangan dengan tugas menjaga agar kehidupan masyarakat Maluku terus berjalan normal apabila pemerintah di Jakarta jatuh. Tugas berikutnya adalah melucuti dan membubarkan tentara Indonesia yang masih berada di Maluku.
Hingga kini bantuan dari masyarakat Maluku di Belanda adalah bantuan nasihat dan keuangan, dan belum ada permintaan bantuan senjata dari Maluku. Selanjutnya, pada 19 Desember 1998 yang akan datang di Barneveld, Belanda akan diselenggarakan pertemuan antara RMS dengan Badan Persatuan Maluku sebagai pendukung RMS dengan tujuan untuk membicarakan rencana aktivitas apa yang akan ditempuh selanjutnya.
Dalam kaitannya dengan SK Menkeh RI No. M. 01.iZ.01.02 tahun 1983 tentang Pelaksanaan Pembebasan Keharusan Memiliki Visa Bagi Wisatawan Asing, pihak Athan KBRI Den Haag menganalisisnya: sebagai sesuatu yang dimanfaatkan oleh kelompok RMS untuk menyusupkan kaki tangannya -- yang notabene mereka kemungkinan besar tidak terdaftar sebagai anggota kelompok RMS -- ke Indonesia untuk berkunjung. Selanjutnya, mereka itu "menghilang" di tanah air dengan memanfaatkan kelemahan pengawasan kita di tanah air. Orang-orang inilah yang kemungkinan besar merupakan pioner tumbuhnya kembali kelompok RMS di Indonesia.
Athan KBRI Den Haag juga menyimpulkan:
Kelompok RMS secara jelas telah semakin serius, terorganisir serta terencana dalam upaya-upaya mewujudkan cita-citanya dengan memanfaatkan situasi krisis ekonomi dan politik di dalam negeri akhir-akhir ini.

Pergerakan simpatisan dan aktivis RMS di Den Haag ini benar-benar memperoleh perhatian yang optimal dari KBRI Den Haag. Dalam kawat khususnya -- bernomer 147/div.12/98 -- yang dikirimkan kepada Menlu, Menko Polkam, Mendagri, Menhankam/Pangab dan Menkeh, KBRI Den Haag melaporkan perihal pokok-pokok hasil pertemuan RMS di Barneveld pada 19 Desember 1998.


Disebutkannya:
Pertemuan dihadiri oleh 8 organisasi masyarakat Maluku termasuk 'badan persatuan' yang berhaluan keras dan merupakan pendukung utama RMS. pertemuan telah membentuk suatu struktur organisasi yang dinamakan 'Kongres Nasional Maluku' dengan tujuan utama mendukung dan memiliki tugas politik dan peralihan kekuasaan.

2.4.            Tanggapan Para Jurnalistik Tentang Pemberontakan RMS

"Pemerintahan RMS" dalam pengasingan akan memberikan senjata kepada organisasi-organisasi di Maluku yang diharapkan akan ikut serta dalam pengambilalihan kekuasaan apabila Pemerintah Indonesia jatuh.
Menteri Urusan Umum RMS, J.W Wattilete yang diharapkan akan menggantikan "Presiden RMS" Tutuhatunewa kepada pers mengatakan bahwa perebutan kekuasaan dengan senjata merupakan jalan terakhir kalau dengan cara damai tidak berhasil.
Kalau kelompok-kelompok di Maluku minta bantuan senjata akan ditanggapi dengan serius. Kesempatan semacam ini tidak akan terulang lagi dan harus dimanfaatkan.
Soal keseriusan para aktivis dan simpatisan RMS mewujudkan cita-citanya, sebenarnya kian jelas dengan terjadinya berbagai peristiwa pancingan yang dilakukan dengan cara mengusir suku Bugis Buton Makassar (BBM) yang sudah hidup puluhan tahun di Ambon dan sekitarnya.
Hal itu terjadi pada media November 1998  atau satu bulan sebelum 19 Januari 1999 (Idul Fitri Berdarah) di Kampung Hative Besar Ambon. Di basis pemberontak RMS itu, ratusan orang Islam yang berlatarbelakang BBM diusir, dibunuh dan seluruh rumahnya dibakar habis.
Di tengah-tengah aksi penyerangan tersebut, umat Islam menemukan sejumlah dokumen pemberontakan RMS. Sayangnya, dokumen diserahkan begitu saja oleh umat Islam kepada aparat keamanan, tanpa sempat terlebih dulu mem-foto-copy.
Demikian halnya, dalam setiap peristiwa pertempuran antara pemberontak RMS dengan masyarakat setempat, di antara mereka kerapkali meneriakkan yel-yel seperti "Hidup RMS", "Hidup Israel", "Anda Memasuki Wilayah RMS-Israel", atau salam kebangsaan RMS yang berbunyi "Mena Moeria Menang".
Jauh-jauh hari sebelum itu, sebenarnya pihak berwajib di Ambon sudah "mengendus" gerakan pemberontak RMS. Pada tahun 1989, Korem 174/Patimura -- yang komandannya waktu itu adalah Kol. Inf. Rustam Kastor -- berhasil membongkar jaringan organisasi RMS di Kota Ambon yang mempunyai rencana besar. Antara lain adanya rencana membangun kekuatan bersenjata di Pulau Seram.
Menurut Rustam Kastor, seorang mantan perwira menengah TNI AD, yakni Letkol Inf (Purn) Ony Manuhutu (Jakarta) dilibatkan untuk menuntaskan rencana sekaligus memimpin kekuatan bersenjata di lapangan. Dalam kaitan ini, gudang senjata TNI milik Lantamal di Ambon siap diserbu dan dibongkar untuk diambil senjata serta amunisinya. Untuk itu, sudah disiapkan dukungan dari seorang bintara penjaga gudang amunisi tersebut.
Persiapan pemberontakan juga tampak dari ditemukannya senapan jenis karaben beserta sejumlah amunisi di sebuah gereja tua pada benteng Amsterdam, di Desa Hila Kaitetu. Kepada penulis yang mengunjungi lokasi tersebut (Maret 1999), sejumlah saksi mata mengatakan, penemuan itu sebenarnya tak diduga tatkala terjadi bentrokan antara pemberontak RMS dengan masyarakat setempat.
Usaha penggalanan dana dan senjata untuk pemberontakan RMS, juga diakui oleh Presiden RMS di pengasingan yaitu Dokter Tutuhatunewa (76). Dia mengakui mengucurkan dana perang ke Maluku. Meski tak bersedia menyebut jumlah dana yang disampaikannya ke Ambon-Maluku, tapi dana itu sudah diserahkan kepada kelompok tertentu (Tempo edisi 26 Desember 1999).
Selain itu, Tempo juga menyebutkan pada Agustus 1999 aparat keamanan menemukan uang sejumlah Rp 500 juta dari lima penumpang Kapal Bukit Siguntang yang berlabuh di Pelabuhan Ambon. Uang tersebut dikemas dalam ratusan amplop dengan tertulis nama organisasi "Satu Bantu Satu, Maluku-Netherland". Menurut keterangan Imam Besar Mesjid Al Fatah Ambon, KH Abdul Aziz Arby, Lc., organisasi tersebut diduga punya hubungan dengan sebuah organisasi di daerah Ciledug, Jakarta.
Sejumlah nara sumber penulis di Ambon dan Maluku Utara menyebutkan, gerakan RMS diduga kuat memperoleh dukungan dari pihak Yahudi Israel. Disebutkannya, dalam internet beberapa waktu lalu, sempat ada situs RMS yang menampilkan artikel terbitan Israel yakni United Israel Bulletin (UIB). Buletin itu mengungkapkan harapan RMS untuk mendapat dukungan dari Israel.
Koresponden UIB di PBB, David Horowits -- dalam terbitan musim panas 1997 -- menulis: mayoritas pendukung RMS memang dekat dengan Yahudi-Israel. Selama beberapa kali peringatan hari kemerdekaan RMS di Maluku, bendera Israel bersama emblem AS dan Belanda dipadukan dengan emblem RMS.
RMS juga punya hubungan dengan gerakan serupa di Timtim. Buktinya, di situs Djangan Lupa Maluku: www.dlm.org. dapat dijumpai naskah proklamasi RMS yang dibacakan pada tahun 1950 dan ditandatangani JH Manuhutu serta A Wirisal.
Salah satu berita yang menarik yang dirilis UIB -- selain tentang persahabatan RMS dan Israel -- juga artikel itu mengungkapkan hubungan antara RMS dan pergerakan di Timtim yang dipimpin Jose Ramos Horta. Menurut David Horowits, ketika Horta menerima Nobel, saat itu salah satu menteri RMS, Edwin Matahelumual mengirim surat kepada Horta.
Pada harian De Volkskrant (edisi 12 Januari 2000) dilaporkan di halaman depan, RMS mengumpulkan dana dari orang-orang Maluku di Belanda. Dana itu untuk membeli senjata guna membantu "saudara-saudara Kristen" di Maluku.
Melalui jaringan internasional, tulis harian De Volkskrant, dana yang terkumpul tersebut akan dibelikan senjata yang selanjutnya dikirim ke Maluku Tengah melalui Filipina Selatan.
Harian Brabants Dagblad (edisi 17 Desember 1999) memberitakan pertemuan lima wakil pemerintahan RMS di pengasingan oleh Presiden Abdurrahman Wahid. Mengutip ketua delegasi, Otto Matulessy, harian itu menyatakan, Presiden Abdurrahman Wahid menghendaki partisipasi masyarakat Maluku di Belanda, terutama pemerintah pengasingan RMS, untuk membantu membangun Maluku.
Kita tentunya menjadi 'bingung' mengetahui sikap Abdurrahman Wahid yang menerima perwakilan RMS tersebut. Ya, sama 'bingung'-nya kita dengan tidak adanya pernyataan resmi dari pemerintahan Abdurrahman Wahid-Megawati untuk menyebutkan ihwal terjadinya pemberontakan RMS di Ambon-Maluku. Bukankah fakta-fakta sudah jelas dan bukti-bukti awal sudah ada yang bisa disimpulkan perihal terjadinya suatu pemberontakan RMS?
Sikap pemerintah dalam kasus Ambon-Maluku ini benar-benar "aneh bin ajaib" sekaligus diskriminatif. Ketika terjadi kasus peledakan mesjid Istiqlal dan terungkapnya kasus kelompok AMIN di Bogor, pemerintah begitu mudahnya menyatakan ada gerakan untuk mendirikan negara Islam sekaligus mengganti dasar negara Pancasila. Padahal bukti-buktinya tidak ada.
Sedangkan dalam kasus Ambon-Maluku, pemerintah "diam seribu bahasa". Bahkan umat Islam yang melakukan penumpasan terhadap para pemberontak RMS, justru disalahkan. Laporan-laporan temuan dokumen pemberontakan RMS -- baik yang disampaikan umat Islam maupun aparat keamanan level lapangan -- ternyata tidak digubris.
Bahkan opini yang kemudian dilontarkan serta ditumbuh suburkan ke publik adalah rumor tentang adanya campur tangan "Cendana" beserta kroni-kroninya, oknum TNI/Polri, dan kalangan status quo.
Para pengamat yang semestinya berpikir objektif dan proporsional, ternyata tak jauh berbeda dengan perilaku elit politik. Mereka menyoroti persoalan Ambon-Maluku dari perspektif rumors. Kalaupun ada, sekadar menengoknya dari segi sosiologi, ekonomi, sosial, pendidikan dan politik seperti rebutan jabatan di struktur pemerintahan.
Para pengamat, boleh jadi, bisa mengungkapkan analisisnya -- hingga mulutnya berbusa -- namun sebenarnya yang terjadi di lapangan tidaklah semacam itu. Substansi kualitatif analisis dan asumsi pengamat seperti soal kesenjangan sosial ekonomi, itu pada dasarnya hanyalah 'muatan' yang menumpangi akar masalah sesungguhnya dalam kasus Ambon-Maluku.
Ya, tak jauh bedanya dengan asumsi kasus pembantaian terhadap umat Islam di Poso, Sulawesi Tengah beberapa waktu lalu. Saat itu bahkan hingga kini, di tengah masyarakat 'tersebar' asumsi adanya kesengajaan oknum militer untuk mengacaukan situasi, lalu ketika masyarakatnya mengungsi, maka mereka pun melakukan penjarahan seperti kayu ebonit atau kayu hitam. Padahal kenyataannya -- berdasarkan fakta di lapangan -- tidaklah demikian. Jika pun ada yang berbuat semacam itu, sekadar oknum dan jumlahnya pun sedikit.
Yang semestinya dilihat oleh para pengamat, elit politik atau pejabat pemerintahan adalah fakta di lapangan -- alias di tengah konflik tersebut -- yakni adanya 'benang merah' pemberontakan RMS, baik di Ambon, Tual (Maluku Tenggara), Maluku Utara, dan Poso.
Adanya rencana dan realisasi sistematis penyebaran "virus pemberontakan RMS", diakui pula oleh Ketua Forum Komunikasi Kerukunan Antar Umat Beragama Maluku Utara, Abdul Gani, MA.
Dikemukakannya, jauh-jauh hari sebelum terjadinya kasus pembantaian terhadap umat Islam oleh komunitas pemberontak RMS di Tual, Ternate, dan Halmahera (Maluku Utara), sejumlah tokoh Islam di MUI sudah mengingatkan masyarakat setempat karena saat itu, ada beberapa fenomena 'aneh tapi nyata' yang berkaitan dengan 'pemanasan' situasi di tengah masyarakat yang sebelumnya sudah rukun.
Di Tual (Maluku Tenggara), Halmahera dan Ternate (Maluku Utara), umpamanya, mulai didatangi para pengungsi asal Ambon. Di antara pengungsi itu, ternyata ada sejumlah provokator dari kalangan RMS. Mereka menyebar isu adu domba dan menumbuhsuburkan fitnah kepada umat Islam, yang sebenarnya masih ada hubungan darah seperti yang terjadi di daerah Halmahera (Tobelo, Galela, Kao, Malifut, Ternate, dan sekitarnya). Nyatanya, benar, beberapa saat kemudian terjadilah aksi kerusuhan dan pembantaian terhadap umat Islam.
Sebaliknya, ada fakta yang menunjukkan tidak semua daerah di Ambon bisa terkena "virus pemberontakan RMS". Ini bisa disaksikan langsung di daerah Wayame -- dekat Poka (tempat pembantaian terhadap umat Islam pada Juli 1999) -- di lokasi itu hidup rukun umat Islam dan umat Kristen. Hingga kini mereka tetap akrab, tidak saling menyerang. Bila malam hari, mereka sama-sama berjaga-jaga di pos keamanan lingkungan (kamling).
Di tengah malam yang cukup dingin itu, terkadang di pos-pos kamling mereka menyanyikan lagu-lagu pujian agamanya, sedangkan umat Islamnya 'tenang-tenang' saja bersenandung shalawat badar atau nasyid islami. Tak ada pertengkaran. Bahkan di daerah itu ada sebuah mesjid dan beberapa gereja, yang masih utuh. Bila hari Jumat atau Minggu tiba, warga setempat pergi ke mesjid dan yang lainnya pergi ke gereja.
Mengapa mereka bisa rukun? Menurut tokoh Islam setempat -- yang juga anggota DPRD Maluku -- ustadz H Muhammad Kasuba, MA, di Wayame ada sejumlah tokoh Kristen yang dikenal sebagai pendeta. Mereka membuat kesepakatan dan menyatakan tidak mau melakukan pembantaian terhadap umat Islam -- yang notabene jumlahnya sangat minim di daerah terebut -- karena menyadari kekeliruannya bila mengikuti ajakan para provokator pemberontakan RMS. Meski berkali-kali dibujuk rayu, para tokoh Kristen dan warga Kristen di daerah itu menolak bergabung dengan para pemberontak RMS.
Fakta-fakta -- lapangan -- yang tak terbantahkan ini, ironisnya dianggap 'angin lewat' saja. Bukti-bukti awal yang mengarah pada kesimpulan terjadinya pemberontakan RMS, sama sekali tidak diperhitungkan dan di-cuekin terus-terusan oleh pemerintah.
Hampir semua pejabat pemerintah RI sekarang menderita 'sariawan' stadium berat, sehingga tidak bisa membuat pernyataan jujur bahwa di Ambon dan Maluku telah terjadi tindakan subversif atau makar dari sejumlah orang yang ingin mendirikan Republik Maluku Sarani atau Republik Maluku Selatan (RMS).
Sungguh, dunia memang -- boleh saja -- terbalik, namun kebenaran tidak bisa dibalikkan. Para elit politik boleh berakrobat membalikan akar masalah di Ambon-Maluku, tapi tetap saja 'masalahnya' tak akan selesai.
Karenanya, cepat atau lambat, kebenaran terjadinya pemberontakan RMS di Ambon-Maluku akan terungkap. Ya, setidaknya bila pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) kelak dipimpin oleh orang-orang yang jujur, menegakkan shalat, ber-akhlaqul karimah, pikirannya sehat dan tidak terkooptasi oleh musuh-musuh Islam.






















BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN

Kasus seperti ini pasti juga pernah dialami oleh Negara lain. Memang kasus ini sudah pernah ada tapi harus selalu ditangani atau diselesaikan dengan hati – hati karena bisa menyerang sistem vital pemerintahan. Tetapi bantuan badan hukun internasional maka kasus seperti ini dapat didamaikan. Negara kita memang cenderung rawan terjadi hal seperti ini karena pemahaman dan penerapan Pendidikan Pancasila semakin menurun.
Diharapkan bagi pembaca untuk memahami dengan cepat apa yang sedang terjadi di Negara kita ini. Tujuanya mungkin agar kita bisa membantu semampu kita karena tanpa disadari kita juga adalah calon pemimpin – pemimpin bangsa. Mohon maaf apabila ada salah kata atau yang tidak sepadan dengan pemikiran masing pembaca. Apabila ada yang kurang mohon ditambahkan. Sekian Terima Kasih.
















DAFTAR PUSTAKA

www.wikipedia.org
Thaib, Dahlan. 1994. Pancasila Yuridis Ketatanegaraan(Edisi Revisi), UPP AMP YKPN, Yogyakarta

MAKALAH SEJARAH : KERAJAAN ACEH


BAB I
PENDAHULUAN

            Adat bersendi syara’, syara’ bersendi adat adalah sebuah falsafah kehidupan dan menjadi simbol yang sangat dikenal pada era kejayaan Aceh Darussalam di bawah pimpinan Sultan Iskandar Muda (1607 – 1636 M). Sebenarnya ungkapan tersebut menunjukkan perilaku kehidupan masyarakat yang mengacu pada tatanan hukum adat dan ajaran agama Islam. Keduanya tidak boleh dipisahkan karena begitu melekat dalam jiwa nasionalis orang Aceh.
            Adat Aceh terus dilakoni oleh masyarakat dari generasi ke generasi berikutnya untuk membuktikan kepada bangsa lain bahwa adat Aceh memiliki akar dan struktur yang kuat. Bentuk kultural adat Aceh dimodifikasi sesuai zamannya tanpa mengubah nilai aslinya dan bentuknya sangat fleksibel. Paradigma sosio-kultural menunjukkan bahwa masyarakat Aceh berpegang teguh serta tunduk pada adat-istiadat dan nilai-nilai Islam. Meskipun adat Aceh tidak tertulis resmi namun masyarakat Aceh meyakini bahwa sistematika adat Aceh adalah kenyataan hidup yang harus dilaksanakan. Tentu saja mereka tidak ingin dikucilkan dalam pergaulan masyarakat  sebagai akibat dari tidak memahami adat-istiadat dengan baik. Karena kedudukan adat-istiadat pada masa itu menjadi semacam sebuah kitab peraturan sakral bernilai religius yang wajib dipatuhi oleh masyarakat Aceh. Maka tanpa adanya adat-istiadat sebuah kaum menjadi rentan ibarat sebuah negeri yang tidak memiliki benteng kokoh ketika di serang oleh negeri lain.
            Adat yang berkembang di Aceh selalu berbarengan dengan ajaran Islam. Adat Aceh ada disebabkan adanya hukum Islam yang mulai diterapkan di Aceh. Hukum Islam di sini cenderung bersifat fiqhiyyah, yaitu sebuah syara’ yang diterjemahkan sehingga aplikasinya benar-benar nyata. Dan ini menjadi sebuah hukum positif yang berfungsi untuk menjaga dan mengatur tatanan kehidupan individual dengan Tuhan dan sesama masyarakat. Hukum positif ini tetap bernuansa religi, sehingga ketundukan terhadap hukum ini juga ketundukan terhadap Allah.
            Kemudian adat yang notabene dikuasai oleh Sultan juga mengatur perilaku individu dengan Tuhan dan bersosialisasi ke dalam strata sosial lain. Posisinya tetap berada dalam ruang lingkup hukum positif di mana pelakunya selain harus tunduk kepada Tuhan juga harus tunduk kepada hukum itu sendiri (Sultan). Selama hukum adat tidak menyimpang dari hukum Islam, hukum adat itu tetap dipergunakan oleh masyarakat Aceh.
            Pada hakikatnya, hukum adat Aceh dan hukum Islam tidak mengarah kepada perbuatan untuk menganiaya manusia yang bersalah. Hukum adat bertujuan untuk menjaga dan memelihara hak-hak asasi manusia, berupaya memberi perlindungan, ketentraman, kedamaian, dan kesejahteraan bagi masyarakat. Hal ini juga sesuai dengan ajaran Islam yang memberikan perlindungan bagi penganutnya.
            Pada masa gencarnya aplikasi hukum adat dan syara’ di Aceh, hampir tidak pernah terdengar adanya keluhan masyarakat tentang kondisi wilayah mereka akibat terganggunya keamanan, ketenteraman, ataupun teror. Masyarakat menyadari bahwa perbuatan-perbuatan yang dilarang adat maupun agama adalah perbuatan terkutuk. Pemerintah selalu mengawasi masyarakatnya agar pelaksanaan hukum adat dan agama tidak dilanggar.
Tujuan
            Pembahasan ini terbatas pada beberapa hukum adat berbasis agama yang tengah menjadi persoalan dalam penerapan syari’at Islam di Aceh. Adapun tulisan ini bertujuan untuk menyibak kembali pelaksanaan hukum adat berbasis agama yang pernah diterapkan di Aceh. Kemudian tulisan ini mencoba memberikan gambaran terhadap tiga hal persoalan, yaitu :
  1. Bagaimana sebenarnya peranan adat dalam mengatur tatanan kehidupan masyarakat Aceh?
  2. Sejauhmana tingkat keberhasilan hukum adat berbasis agama yang pernah diterapkan di Aceh?
  3. Strategi apa yang mesti dilakukan agar penerapan syari’at Islam di Aceh sekarang ini bisa terlaksana dengan  kaffah?
Di samping itu, dalam tulisan ini penulis mencoba menyibak beberapa pengalaman masa lalu sebagai acuan untuk masa sekarang. Bagaimana prinsip orang Aceh dahulu dan bagaimana keadaan orang Aceh sekarang. Lantas bagaimana hukum adat begitu dipatuhi oleh orang Aceh dan bagaimana adat sekarang diabaikan oleh orang Aceh. Kemudian bagaimana penerapan hukum syara’ pada masa dulu dan bagaimana perkembangan penerapan syari’at Islam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam sekarang.
            Penulis membatasi pembahasan ini sesuai keadaan yang berkembang di Provinsi NAD sekarang ini. Terutama menyangkut permasalahan penerapan syari’at Islam (di sini hanya dibatasi pada isu krusial). Sebagian orang menyadari bahwa syari’at Islam sangat luas cakupannya. Tetapi walau bagaimanapun juga harus disadari bahwa untuk mengembalikan kejayaan Aceh masa lalu diperlukan itikad baik dari seluruh komponen masyarakat. Dan pada akhirnya akan ditemukan kembali buku pedoman yang menjadi jati diri orang Aceh.

Manfaat
            Tulisan ini diharapkan bermanfaat baik dari aspek teoritis maupun praktis. Secara teoritis tergambar dalam materi tulisan ini. Adapun secara praktis, tulisan ini diharapkan dapat berguna bagi individu, masyarakat, dan pemerintah. Semoga tulisan ini dapat menjadi bahan renungan dan menjadi sebuah upaya untuk memutar kembali sejarah adat Aceh yang pernah berjaya.













BAB II
PEMBAHASAN

2.1.      Awal Berkembangnya Hukum Adat Di Aceh
Sebelum menelusuri lebih jauh tentang perkembangan hukum adat di Aceh, terlebih dahulu perlu diketahui pengertian adat itu sendiri. Adapun kata “adat” adalah kata serapan dari bahasa Arab yang secara termonilogi berarti peraturan yang telah berlaku turun-temurun dari zaman dahulu dan masih ditaati oleh masyarakat. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, adat mempunyai beberapa arti, 1) aturan (perbuatan dan sebagainya) yang lazim dituruti atau dilakukan sejak dahulu kala, 2) kebiasaan ; cara (kelakuan dan sebagainya) yang sudah menjadi kebiasaan, 3) cukai menurut peraturan yang berlaku (di pelabuhan dan sebagainya), dan 4) wujud gagasan kebudayaan yang terdiri atas nilai-nilai budaya, norma, hukum, dan aturan-aturan yang satu dengan lainnya berkaitan menjadi suatu sistem. Sedangkan adat-istiadat adalah tata kelakuan yang kekal dan turun-temurun dari generasi ke generasi lain sebagai warisan sehingga kuat integrasinya dengan pola-pola perilaku masyarakat.
Dari serangkaian definisi adat di atas, jelaslah bahwa adat merupakan sebuah sistem yang dianut masyarakat sebagai pola tingkah laku kehidupan masyarakat. Adat bisa menjadi sebuah pegangan suatu masyarakat dalam pengambilan keputusan, baik yang berkenaan hubungan interaksi masyarakat dalam sebuah adat maupun hukuman akibat pelanggaran terhadap adat. Adat suatu negeri biasanya dijalankan tanpa ada format tertulis dan tetap diyakini masyarakat sebagai sebuah sistem yang harus dipatuhi. Biasanya kehidupan masyarakat yang masih kental adat lokalnya berlangsung teratur dikarenakan sistem adat yang efektif terhadap kondisi masyarakat tersebut.
Sejarah dimulainya perilaku adat di Aceh diawali dengan lahirnya Kerajaan Aceh Darussalam. Masuknya agama Islam ke Kerajaan Aceh Darussalam dibawah pimpinan Sultan Ali Mughayat Syah pada tahun 1511 – 1530 M juga sangat mempengaruhi proses terbentuknya hukum adat. Penyebaran agama Islam pada masa itu berkembang luas dan cepat karena agama Islam sangat cocok dengan karakteristik masyarakat Aceh. Maka atas hasil mufakat pembesar-pembesar kerajaan, terbentuklah suatu sistem hukum adat yang mulai diberlakukan di Kerajaan Aceh Darussalam. Pelaksanaan hukum adat tersebut berjalan tertib karena adanya kerjasama yang solid antara pemerintah, lembaga adat dan masyarakat.
Ketika Sultan Iskandar Muda memimpin kerajaan rentang tahun 1607 – 1636 M, Aceh mengalami kemajuan yang sangat pesat dalam berbagai aspek kehidupan. Salah satunya termasuk aspek penataan hukum adat. Hukum adat Aceh sangat dikenal di seluruh dunia, menurut penulis ada beberapa faktor yang menyebabkan adat Aceh masyhur ke seluruh negeri :
a.       Hubungan diplomatis yang sangat erat dengan pemerintah Turki. Hasil dari hubungan bilateral ini Sultan sering berbagi pengalaman tentang kondisi kemajuan di Aceh, termasuk adat-istiadatnya.
b.      Luasnya daerah yang berhasil ditaklukkan oleh Kerajaan Aceh. Daerah yang berhasil ditaklukkan sebagian besar adalah daerah-daerah Melayu. Misi Sultan adalah menyebarluaskan agama Islam dan juga memperkenalkan adat-istiadat Aceh. Secara tidak langsung, daerah yang berhasil ditaklukkan harus mengikuti aturan Kerajaan Aceh.
Kepiawaian Sultan Iskandar Muda juga tergambar jelas ketika berhasil mempersatukan beberapa suku yang masih menganut adat budaya masing-masing menjadi adat nasional (hukum adat yang dikendalikan oleh kerajaan). Sebelum Sultan Iskandar Muda memimpin, di Aceh tersebar empat suku besar, yaitu :
1.      Suku Lhee Reutoh (Tiga ratus), yang berasal dari orang-orang mante dan Karo/Batak
2.      Suku Imuem Peut (Imam Empat), yang berasal dari orang-orang Hindu
3.      Suku Tok Batee, kaum asing yang berasal dari Arab, Parsi, Turki, dan Hindi yang sudah lama menetap di Aceh
4.      Suku Ja Sandang, yaitu kaum Hindu, tukang tuak yang pertama sekali datang ke Lampanaih.
Keempat suku ini saling mengklaim bahwa budaya mereka adalah yang terbaik di antara suku-suku lain. Sultan-sultan sebelumnya sangat sulit mempersatukan keanekaragaman adat masing-masing suku. Masa ini dalam sejarah juga sering disebut adat plakpleung yaitu adat yang beranekaragam. Kejadian ini hampir sama seperti negara Indonesia yang terdiri dari ratusan suku. Kemudian oleh pemerintah suku-suku tersebut dipersatukan dalam satu wadah dan satu bahasa sebagaimana yang tersurat dalam Sumpah Palapa.
Kemudian atas beberapa nasehat dari mufti kerajaan dan ahli-ahli agama, maka Sultan telah dapat menyatukan suku-suku yang berbeda tersebut dalam satu wadah pemerintahan. Sehingga muncullah hadih maja yang masih dikenal sampai sekarang, yaitu : adat bak Poteu Meureuhom, hukom bak Syiah Kuala, kanun bak Putroe Phang, reusam bak Laksamana, hukom ngon adat lage zat ngon sifeut.
Adapun penjelasannya dari istilah di atas, yaitu :
·         Sultan Imam Malikul Adil sebagai kepala pemerintahan adalah pemegang kekuasaan politik dan adat negeri, atau pemegang kekuasaan eksekutif
·         Qadli Malikul Adil (ulama) sebagai ketua mahkamah agung adalah pemegang kekuasaan hukum (yudikatif)
·         Rakyat adalah pemegang kekuasaan pembuatan undang-undang (legislatif) yang dalam hadih maja ini dilambangkan sebagai Putroe Phang, yaitu Puteri Pahang (permaisuri Sultan Iskandar Muda) yang mempelopori pembentukan Majelis Mahkamah Musyawarah Rakyat
·         Pada  waktu negara dalam keadaan bahaya/perang, pemegang segala kekuasaan dalam negara adalah Panglima Tertinggi Angkatan Perang, yang dalam istilah hadih maja ini disebut sebagai Laksamana, yaitu Wazirul Harb.
Walaupun pembagian kekuasaan seperti tersebut di atas, ada satu ketentuan lain yang tidak boleh menyimpang satu sama lain. Sesuai dengan hadih majanya hukom ngon adat lage zat ngon sifeut. Maksudnya adat dengan hukum adalah seperti zat dengan sifat, menjadi satu dan tidak boleh dipisahkan. Sehingga antara pemegang kekuasaan adat dan politik (Sultan Imam Malikul Adil) dengan pemegang kekuasaan hukum (Qadli Malikul Adil) haruslah bekerjasama.
Hadih maja di atas menjadi sebuah filsafat hidup rakyat Aceh yang harus dijalankan secara menyeluruh. Adanya pembagian kekuasaan yang merata dan sumber pegangan masyarakat telah menjadikan hadih maja ini sakral bagi masyarakat. Pengertian hadih maja ini sebagai falsafah hidup rakyat Aceh berarti:
1.      Segala cabang kehidupan negara dan rakyat haruslah berjiwa dan bersendi Islam
2.      Wajah politik dan wajah agama Islam pada batang tubuh masyarakat dan negara Aceh telah menjadi satu
3.      Sifat gotong-royong yang menjadi ciri khas Islam menjadi landasan berpijak bagi rakyat Aceh dan Kerajaan Aceh Darussalam
Kemudian maksud hukom dalam hadih maja tersebut yaitu hukum Islam, karena Undang-undang Dasar Aceh yang bernama Qanun Adat Meukuta Alam menegaskan bahwa hukum yang berlaku dalam Kerajaan Aceh Darussalam adalah Hukum Islam dengan sumber hukumnya Al-Qur’an, Al-Hadits, Al-Ijma’, dan Al-Qiyas. Nyatalah bahwa hadih maja tersebut adalah falsafah kehidupan rakyat Aceh dan Kerajaan Aceh Darussalam dan telah menjadi ketentuan pasti sebagai Jalan Hidup (way of life) dari rakyat Aceh.
 Berpegang pada prinsip di atas, maka kerajaan juga membuat kategori adat itu pada tiga hal, yaitu :
1.      ‘Adatulllah, yaitu hukum dari Allah
2.      Adat Mahkamah, yaitu adat yang disusun oleh majelis kerajaaan. Contoh adat ini seperti adat blang, adat laot, adat gle, adat peukan, adat kuala, adat seuneubok, dan sebagainya.
3.      Adat tunaih, adat ini berlaku di masing-masing daerah. Biasanya disusun secara musyawarah oleh Panglima Sagoe, Uleebalang, dan utusan masyarakat untuk menunjang hukum dan adat raja (adat mahkamah).
Selain tiga jenis adat di atas, ada beberapa ketentuan hukum dan adat yang tidak dapat diberikan keputusan oleh majelis ulama dan uleebalang, masyarakat boleh meminta ketetapan hukum dan adat pada Pengadilan Tinggi Syaikhul Islam dan Majelis Tinggi yang diketuai oleh Sri Baginda sendiri dan ditempatkan di Balai Baiturrahman.
Lancarnya kehidupan adat di Aceh didukung oleh kepemimpinan Sultan yang adil bijaksana, rakyat Aceh senantiasa hidup tenteram, damai, dan makmur sejahtera. Hampir jarang didengar adanya kesenjangan sosial sesama masyarakat. Rakyat mematuhi pimpinannya, karena mereka bekerja untuk kepentingan umum dan berlaku adil sesuai ajaran-ajaran Islam dan adat Aceh. Kuatnya posisi hukum dan adat telah menjadi contoh bangsa lain untuk berguru pada Kerajaan Aceh Darussalam. Malah beberapa bangsa Melayu mencontoh bentuk ini untuk diterapkan kepada masyarakatnya, seperti Brunei, Pattani, dan Malaya.
Awal munculnya implementasi hukum adat di Aceh berdasarkan rancangan yang dibentuk oleh pemerintah dengan mempertimbangkan faktor kondisi psikologis orang Aceh. Ketetapan hukum adat ini seharusnya berlangsung hingga pemerintah berikutnya berkuasa. Namun tidak halnya yang terjadi pada pemerintahan daerah sekarang, yang seakan-akan menafikan hukum adat.

Struktur Tata Negara
Pada masa pemerintahan Sultan Iskandar Muda memerintah, bentuk teritorial yang terkecil dari susunan pemerintahan di Aceh adalah gampong (kampung). Sebuah gampong terdiri atas kelompok-kelompok rumah yang letaknya berdekatan satu sama lain. Yang mengepalai gampong adalah seorang geuchik dan dibantu oleh waki. Selain itu geuchik juga dibantu oleh tengku imuem meunasah dan tuha peut. Setiap gampong di Aceh wajib memiliki meunasah. Meunasah ini dipimpin langsung oleh imuem meunasah. Meunasah berfungsi untuk pelaksanaan ibadah seperti shalat fardhu berjamaah dan kegiatan sosial keagamaan yang dilakukan oleh gampong masing-masing. Selain itu meunasah juga sebagai tempat untuk balai pengajian, tempat tidur untuk pemuda-pemuda yang masih lajang, dan tempat menginap para musafir. Untuk kegiatan keagamaan diambilalih oleh imuem meunasah sedangkan kegiatan sosial dipimpin langsung oleh geuchik. Begitulah adat yang dipraktikkan oleh orang Aceh.
Di tingkat pemerintahan gampong ada yang namanya seuneubok, yaitu suatu organisasi petani yang berwenang mengurus masalah perekonomian tingkat gampong. Seuneubok ini dipimpin oleh peutua seuneubok. Peutua seuneubok tidak berhak mencampuri urusan keagamaan dan sosial di tingkat gampong. Tetapi seuneubok boleh bekerjasama dengan mukim, uleebalang bahkan Sultan untuk urusan perekonomian.
Kemudian Sultan Iskandar Muda menentukan bahwa gampong-gampong yang berdekatan penduduknya wajib melakukan sembahyang berjamaah pada setiap hari Jum’at di sebuah mesjid. Mesjid merupakan tempat ibadah bagi satu mukim dan mukim ini merupakan satu kesatuan wilayah gampong yang secara geografis salig berhubungan.
Kepala dari mukim haruslah disebut imuem mukim yang bertindak juga sebagai imam sembahyang jum’at. Pada tiap-tiap mukim oleh Sultan ditetapkan haruslah 1000 orang laki-laki yang dapat memegang senjata. Ini tentunya dimaksudkan untuk kepentingan politis, yaitu untuk memudahkan menghimpun tenaga-tenaga tempur bila ia mengadakan suatu peperangan. Dalam perkembangannya fungsi dari imuem mukim kemudian berubah menjadi kepala pemerintahan dari sebuah mukim. Jadi kepala mukim mengkoordinir geuchik-geuchik di wilayahnya. Dengan berubahnya fungsi tersebut maka imuem mukim berganti nama menjadi kepala mukim. Sedangkan tugas untuk imam shalat jum’at diserahkan kepada imuem mesjid. Imuem mesjid memainkan peranannya di bidang keagamaan tingkat mukim.
Bentuk wilayah kekuasaan yang lebih besar dari mukim adalah nanggroe. Di Aceh Besar, nanggroe adalah gabungan dari beberapa mukim yang dikepalai oleh seorang uleebalang. Di luar daerah Aceh Besar, yaitu di daerah-daerah yang termasuk dalam kekuasaan Kerajaan Aceh, statusnya juga disamakan dengan nanggroe. Gelar penguasa di daerah itu juga disebut uleebalang, tetapi ada juga yang memakai gelar Sultan, Syahbandar dan lain sebagainya menurut kebiasaan di daerah itu. Uleebalang menerima langsung kekuasaan dari Sultan Aceh dan di daerah kekuasaannya mereka memerintah secara turun-temurun. Namun sewaktu mereka akan memangku jabatan sebagai pimpinan di daerahnya, mereka harus disahkan pengangkatannya oleh Sultan Aceh. Di dalam surat pengangkatan itu harus terdapat tanda atau cap stempel Kerajaan Aceh yang disebut cap sikureung atau cap sembilan.
Tugas uleebalang adalah memimpin nanggroenya dan mengkoordinir tenaga-tenaga tempur dari daerah kekuasaannya bila ada peperangan. Selain itu juga menjalankan perintah-perintah atau intruksi dari Sultan, menyediakan tentara atau perbekalan perang bila dibutuhkan oleh pemerintah pusat dan membayar upeti kepada Sultan Aceh. Meskipun demikian mereka masih merupakan pemimpin-pemimpin yang sangat berkuasa di daerah mereka sendiri. Mereka memonopoli kekuasaan bagi dirinya sendiri di wilayah kekuasaannya. Mereka juga memiliki wewenang untuk melakukan apa saja dalam wilayahnya, seperti dalam hal pengadilan atau melaksanakan hukuman. Dalam hal ini masa Sultan Iskandar Muda dibuat suatu ketentuan tentang hukuman-hukuman tertentu yang hanya beliau yang  berhak melakukannya. Hal ini dimaksudkan untuk mengurangi kewenangan para uleebalang dalam menjatuhkan hukumannya.
Dengan penuh kebijaksanaan Sultan Iskandar Muda dapat menguasai para uleebalang dengan adil. Nanggroe-nanggroe di bawah pimpinan uleebalang dapat dikoordinir sebagai suatu kekuatan politik maupun ekonomi. Mereka diikutsertakan dalam kegiatan kerajaan, seperti ekspansi militer, dan melakukan pengawasan terhadap monopoli dagang atas barang dagangan tertentu berdasarkan ketentuan dan ketetapan Sultan. Sehingga tidak pernah terdengar adanya pemberontakan-pemberontakan yang dilakukan oleh para uleebalang-uleebalang itu.
Ibukota nanggroe berkedudukan di Bandar Aceh Darussalam. Kepala pemerintahan nanggroe  adalah Sultan yang pada masa itu adalah Sultan Iskandar Muda. Dalam mengendalikan pemerintahan, Sultan Iskandar Muda dibantu oleh beberapa pembantu yang membawahi bidangnya masing-masing. Ada 24 lembaga sesuai jabatannya masing-masing yang dibentuk oleh Sultan untuk membantu jalannya roda pemerintahan. Ke-24 kabinet pemerintah tugasnya mengontrol kehidupan rakyat dan harus mempertanggungjawabkannya di hadapan Sultan.
Dalam Qanun Meukuta Alam, Sultan Iskandar Muda harus tunduk kepada qanun, sedangkan Qadli Malikul Adil, Mufti Empat Besar, Kerukun Katibul Muluk, dan Perdana Menteri serta sekalian menteri Kerajaan Aceh tunduk kepada qanun dan Sultan.
Ke-24 lembaga tersebut dipegang oleh orang-orang tertentu yang diangkat oleh Sultan. Di antara mereka ada lima orang yang membawahi lembaga masing-masing yang sangat dekat dan besar pengaruhnya kepada Sultan. Yang pertama ialah Perdana Menteri yang bergelar Orang Kaya Maharaja Seri Maharaja, dialah yang membawahi wazir-wazir atau menteri-menteri di Kerajaan Aceh. Jabatan Qadli ini diadakan pertama kali di Kerajaan Aceh pada masa pemerintahan Sultan Iskandar Muda, sehingga pada mulanya dalam menjalankan tugasnya, Qadli Malikul Adil ini banyak dipengaruhi oleh kebijaksanaan Sultan. Dan boleh dikatakan pada masa itu Qadli ini lebih merupakan sebagai ketua pengadilan milik Sultan. Pada waktu itu Sultan melakukan pemisahan antara pelaksanaan pelaksanaan pengadilan yang mengenai agama dan yang mengenai adat. Jadi pengaturan mengenai hukum agama dipisahkan dengan peraturan bidang adat. Qadli yang pertama di Aceh adalah Tjut Sandang atau disebut juga dengan Dja Bangka. Ia berasal dari golongan Dja Sandang. Dalam sehari-hari panggilannya sesuai gelar yaitu Qadli Malikul Adil.
Untuk urusan peperangan yang mengatur angkatan perang Aceh adalah Menteri Peperangan dengan sebutan Orang Kaya Laksamana. Orang penting lainnya yang berpengaruh adalah Syamsuddin as-Samtrani. Ia disebut juga Imam Muluk (Imam Raja). Syamsuddin adalah seorang guru agama yang terkenal dengan ajaran tasawuf beraliran wujudiyah yang sebelumnya diajarkan oleh Hamzah Fansuri. Sultan Iskandar Muda sendiri adalah salah seorang pengikut ajaran ini. Posisi lain yang dekat dengan Sultan adalah Sekretaris Kerajaan atau lazim disebut Keurukon Katibul Muluk. Tugasnya adalah sebagai juru tulis Sultan yang berhubungan dengan kepentingan kerajaan, seperti surat-menyurat dengan kerajaan lain, surat lisensi, dan surat-surat pengangkatan uleebalang.
Dalam memerintah kerajaan, Sultan Iskandar Muda membuat ketetapan-ketetapan yang sesuai dengan situasi zamannya. Dia menciptakan beberapa hak istimewa yang hanya dia yang berhak melakukannya. Misalnya hak-hak dalam menjatuhkan hukuman terhadap orang-orang bersalah di kerajaannya. Iskandar Muda mempunyai hak memotong tangan pencuri yang ditangkap. Hak menusuk orang-orang bersalah dengan sebuah galah, hak mempertontonkan seseorang yang dihukum mati dengan dijepit di antara dua batang kayu yang dibelah, hak menyayat daging seseorang yang kena hukum dan hak menumbuk kepala seseorang yang bersalah dengan sebuah alu. Selain hak-hak tersebut, Iskandar Muda juga mempunyai hak-hak istimewa lainnya, yaitu hak membunyikan meriam pada saat matahari terbenam, hak untuk dipanggil dengan nama daulat dan hak membuat mata uang. Dengan adanya hak-hak istimewa ini, khususnya hak dalam menjatuhkan hukuman terhadap orang-orang yang bersalah, maka keamanan dalam negeri dapat terjamin. Selain itu juga sifat kesewenang-wenangan para uleebalang dalam menjatuhkan hukuman terhadap kawula di daerah dapat dikurangi.
Sekarang model pemerintahan seperti di atas sudah tak ada lagi. Gampong dan meunasah sekarang sudah kehilangan marwah. Padahal gampong dan meunasah ibarat ayah dan ibu yang mengayomi anak-anaknya. Malah sekarang geuchik dan imuem meunasah saling mencari popularitas di mata masyarakat. Kita juga sudah tak mengenal lagi adanya wilayah kemukiman – ada beberapa daerah yang masih menganut sistem kemukiman – dan istilah-istilah seperti Imuem Mukim, Panglima Sagoe, dan sebagainya malah terasa asing (bahkan kuno) terdengar. Kita lebih kerap mendengar kata-kata lurah, camat, bupati, atau gubernur yang lebih modern. Hancurnya tatanan pemerintahan ini dicurigai berbagai pihak untuk menghilangkan adat Aceh.

Hukum dan Pengadilan Adat
Dahulu di Aceh terdapat pengadilan adat yang bertugas untuk mengadili rakyat yang telah melanggar hukum adat. Pengadilan adat ini biasanya diketuai oleh uleebalang dan panglima sagoe (khusus wilayah Aceh Besar, kedudukannya lebih tinggi dari uleebalang). Sedangkan untuk pengadilan tertinggi dipimpin oleh Sultan Aceh dengan wakilnya Qadli Malikul Adil.
Proses pengadilan dan pengambilan keputusan didasarkan pada hukum Islam dan adat-istiadat sehingga vonis yang dijatuhkan benar-benar tepat sasaran. Untuk kasus kecil biasanya diselesaikan oleh geuchik bersama imuem meunasah yang dibantu oleh tetua kampung (tuha peut). Kasus seperti ini diakhiri dengan perdamaian (hukom peujroh) yang berpedoman pada empat langkah : diyat, maaf, rujuk, dan bela.
Apabila pada tingkat geuchik belum selesai, maka berkas kasus dilimpahkan ke tingkat mukim. Geuchik bersama jajarannya mengantar langsung kepada mukim untuk ditindaklanjuti. Kasus seperti ini biasanya berbentuk persengketaan yang tidak melebihi angka 100 ringgit pada masa itu. Sebelum pengadilan dimulai, penuntut harus membayar uang jaminan.
Jika penuntut tidak puas dengan hasil pengadilan tingkat mukim, penuntut boleh naik banding pada tingkat Pengadilan Uleebalang. Khusus untuk wilayah Aceh Besar pada masa Pemerintahan Ratu Naqiatuddinsyah (Sultan perempuan kedua Aceh), kasus yang tidak dapat diselesaikan boleh diteruskan kepada Pengadilan Panglima Sagoe. Dan tentunya biaya yang harus dikeluarkan lebih mahal sesuai dengan tingkat pengadilannya. Ketika Pengadilan Panglima Sagoe juga tidak mampu menyelesaikan kasus persengkataan, maka Panglima Sagoe melimpahkan kepada Sultan Aceh. Atas kebijaksanaan Sultan, maka beliau melimpahkan kasus tersebut kepada Qadli Malikul Adil untuk disidangkan dan keputusan akhir dari pengadilan ini tidak boleh diganggugugat.
Di bawah ini dicontohkan tentang bagaimana proses hukum yang pernah dijalankan pada masa itu :
Di Aceh, riba dilarang oleh kerajaan, tidak sama dengan Batam yang memungut bunga 5% sebulan dan dengan jaminan. Di Aceh tidak boleh melebihi 12% setahun dan tanpa jaminan. Jika seseorang tidak membayar hutangnya, penagihnya boleh mengajukannya ke pengadilan dan kalau di sana memang dapat dibuktikan bahwa sebenarnyalah ia berhutang dengan cara yang sah, maka ia diharuskan membayar hutangnya dalam jangka waktu pendek. Seandainya ia tidak dapat melunaskannya menurut putusan hakim, maka ia disuruh datang kembali untuk kedua kalinya, ia ditanyakan apa sebabnya tidak membayar dan dipaksa melunasinya pada saat itu juga. Jika ia tak sanggup melakukannya, maka kedua tangannya pun diikat dengan tali rotan di belakang punggungnya, lalu dilepaskan demikian dan tak seorangpun berani untuk membukakan ikatan itu karena bisa dihukum mati. Ia diharuskan, menghadap setiap hari dengan terikat demikian ke muka hakim dan jika ia tetap dalam keadaan terikat itu serta tak juga sanggup melunasi hutangnya, maka ia diserahkan sebagai hamba sahaya kepada penagih hutangnya yang berhak memperlakukannya sekehendak hatinya kecuali membunuhnya, namun boleh menjualnya.
Pengadilan perdata ini dilaksanakan setiap pagi kecuali hari jum’at di sebuah balai tak jauh dari mesjid utama, ketuanya adalah salah seorang dari Orang Kaya. Di sebuah balai lain di dekat pintu istana dilakukan pengadilan pidana, di mana bertindak sebagai ketua seorang Orang Kaya secara bergiliran. Di sini diadili perkara kejahatan seperti pembunuhan, pencurian dan sebagainya.
Qadli atau hakim juga mengadili orang-orang yang tak menjalankan agamanya. Dan di bandar ada sebuah balai yang mengadili perselisihan antara saudara, baik asing maupun anak negeri yang dipimpin oleh Orang Kaya Laksamana yang dapat dianggap sebagai walikota.
Di zaman penjajahan Belanda, Pengadilan Sultan dan Pengadilan Panglima Sagoe dihapuskan. Sebagai gantinya dibentuk Pengadilan Meusapat yang dibentuk pada setiap ibukota kewedanaan. Pengadilan ini lebih banyak didominasi oleh kaum uleebalang dari kewedanaan setempat. Dan seterusnya pada tiap-tiap ibukota kewedanaan dibentuk Pengadilan Meusapat yang diketuai oleh Kepala Kewedanaan yaitu orang Belanda sendiri dengan anggotanya lebih didominasi oleh uleebalang-uleebalang.
Berubahnya beberapa fungsi pengadilan adat di Aceh telah menyebabkan tingkat kriminalitas meningkat. Padahal pengadilan adat telah berhasil mengurangi tingkat kejahatan dikarenakan hukuman yang diterima oleh pelanggar benar-benar mendidik dan mengubah perilaku jahatnya.



HUKUM ADAT BERBASIS AGAMA

            Adat bersendi syara’, syara’ bersendi adat adalah falsafah yang menjadi simbol pelaksanaan kehidupan bermasyarakat di Aceh. Ketika hukum adat kuat, maka hukum agama juga kuat. Begitu juga sebaliknya. Agama bersumber dari Al-Quran dan hadits, sedangkan adat bersumber dari Sultan dengan musyawarah yang digali berdasarkan sumber keagamaan. Sehingga banyak adat Aceh yang tidak lepas dari pengaruh syara’.  
            Hukum adat berbasis agama sebagai aplikasi kehidupan bermasyarakat sangat efektif dijalankan. Proses sosialisasi diterapkan seiring pelaksanaannya yang diikuti oleh seluruh masyarakat karena memang untuk kepentingan bersama. Sultan Iskandar Muda berhasil merumuskan beberapa rumusan adat Aceh
            Dalam tulisan ini ada beberapa ketentuan hukum adat yang berbasiskan agama sebagai bahan muqaranah (perbandingan) terhadap penerapan syari’at Islam model pemerintahan Sultan Iskandar Muda. Walaupun sekarang adat seperti ini mulai memudar – bahkan tidak digunakan lagi sama sekali – tetapi sejarah membuktikan bahwa efisiensi hukum adat bagi masyarakat Aceh sangat sesuai dengan hukum agama. Tidak ada sedikit pun penyimpangan hukum agama dalam tatanan adat Aceh.
            Maka adat bersendi syara’, syara’ bersendi adat adalah serupa tubuh dan ruh. Dua-duanya harus saling berkesinambungan menjadi satu kesatuan utuh sebagai pedoman hidup masyarakat Aceh. Bukti nyata dari adagium tersebut adalah minimnya tingkat pelanggaran adat maupun agama yang dilakukan oleh orang Aceh. Hal ini erat kaitannya dengan hukuman berat yang harus diterima oleh para pelanggar.
            Berikut penulis memberikan beberapa contoh hukum adat berbasis agama yang pernah diterapkan di Aceh disertai hukumannya. Contoh-contoh di bawah ini tidak lepas dari aktualisasi penerapan syari’at Islam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang sedang disosialisasikan oleh Pemerintah Daerah.  


Pakaian
Setelah memeluk agama Islam, orang Aceh mengetahui bahwa mereka diwajibkan Allah untuk menutup auratnya. Ada dua kriteria batasan aurat yang dianjurkan agama, yaitu :
a.       seorang pria, mulai dari pusat sampai ke bawah lutut
b.      seorang perempuan, mulai dari atas dada sampai ke bawah lutut juga
Adat Aceh menetapkan bahwa orang harus berpakaian sedemikian rupa sehingga seluruh badan sampai ke kaki harus ditutupi, alasannya adalah selain kewibawaan juga baik untuk kesehatan tubuh. Sekurang-kurangnya untuk bisa menutupi seluruh tubuh maka orang Aceh haruslah berbaju, bercelana dan berkain sarung. Fungsinya adalah untuk mencegah masuknya angin ke anggota tubuh dan menjaga kecantikan tubuh.
Untuk kesempurnaan berpakaian, adat Aceh mengharuskan seorang pria yang telah dewasa memakai baju luar dan dalam dan sebaliknya. Begitu juga memakai celana panjang atau kain sarung. Bila pria itu memakai celana panjang yang disebut seuluwe pha keumurah, maka ia harus pula memakai kain samping atau ija lamgugop di atasnya (dari pinggang sampai lutut atau sebagai  penutup kemaluannya). Di kepala pria itu harus terlilit pula selembar destar (tangkulok) yang berbenang emas atau tidak berbenang emas. Topi yang terbuat dari bahan-bahan yang berasal dari pohon enau yang disebut kupiyah riman atau kupiyah meukeutob dipakai juga oleh pria Aceh. Ada juga modifikasi kupiah yang terbuat dari kain beledru hitam atau merah.
Untuk melaksanakan sembahyang jum’at, maka para pria memakai pakaian tersendiri, bersih dan sederhana terdiri dari satu topi, baju luar dengan kaos, celanan pendek dan selembar kain sarung yang kesemuanya terjaga bersih. Pakaian yang serupa ini dipakai orang juga dahulu ketika melakukan sembahyang lima waktu. Hampir tidak dijumpai pria yang enggan memakai baju, karena perbuatan ini dicap hampir sama dengan orang hindu. Orang memandang rendah bila didapati seorang pria, terutama yang masih muda memakai pakaian compang-camping. Perkataan meuroh yang maksudnya tidak karuan, seperti orang gila dilaqabkan kepadanya. Dan di samping itu ia dianggap seorang yang malas berusaha (si beu-o).
Sedangkan untuk seorang perempuan Aceh diadatkan untuk memakai baju pendek atau panjang lengannya, seterusnya ia memakai celana panjang yang kedua belah kakinya bersulam benang emas atau benang sutera ataupun tidak.. Ia juga harus memakai kain sarung benang untuk pakaian sehari-hari atau selembar kain sarung sutera untuk menghadiri suatu acara. Kain selendang dari benang atau sutera yang disebut ija sawak harus pula disandang perempuan Aceh itu. Kepalanya harus ditutup dengan selendang atau dengan kain tersendiri.
Pakaian di rumah untuk mengerjakan urusan rumah tangga, bagi perempuan dan pria adalah pakaian sederhana dan bersih. Mereka cukupi dengan memakai pakaian berlengan pendek, kain sarung tua dengan celana pendek. Orang Aceh tidak merasa malu jika pakaiannya yang koyak dijahit, tetapi harus tetap bersih. Perempuan Aceh tidak mau membuang-buang pakaian buruk begitu saja, ia selalu mengusahakan agar dapat dipakai sampai tidak bisa dijahit lagi. Yang membuang-buang pakaian buruk yang masih dapat dipergunakan lagi dianggap takabur dan menyusahkan suami atau orang yang menanggungnya.
Pakaian yang khusus untuk perempuan tidak dibenarkan adat dipakai oleh pria, begitu pula sebaliknya. Kalau dilakukan, maka orang ini dihinakan dan dicap orang sebagai si pungo atau si gila. Mengenai hal ini ada satu istilah bek peu inong droe, bek peu agam droe, yang maksudnya janganlah keperempuan-perempuanan atau kelaki-lakian. Di zaman dahulu orang Aceh tidak mengenal sepatu. Pembesar-pembesar dari Kerajaan Aceh Darussalam termasuk ulama-ulama memakai sandal saja yang dinamai kaoh arab. Baju jubah dan serban atau kupiah haji (topi putih) dipakai oleh seorang haji. Untuk mengambil berkat ada juga di antara orang-orang alim yang memakai serban atau kopiah putih, meskipun ia bukan seorang haji.
Pada hari raya atau upacara-upacara misalnya pesta perkawinan, perempuan Aceh memakai juga barang-barang perhiasan emas, tetapi pria adalah sebaliknya. Tetapi ada juga pria memakai cincin permata atau cincin emas yang tidak berpermata. Perbuatan ini, secara diam-diam sering dicemoohkan orang karena pria ini dianggap sebagai seorang yang berlagak dengan kekayaannya.
Dapat disimpulkan bahwa orang Aceh menertibkan pemakaian pakaiannya, karena untuk ini mereka mempunyai suatu istilah yaitu geu takot keu angkatan, geumalee keu pakayan yang artinya takut pada angkatan dan segan pada pakaian.
Untuk dapat dengan mudah melakukan penertiban dimaksud, maka setiap rumah orang Aceh dahulu mempunyai mesin tenun pakaian untuk keperluan sendiri atau kalau perlu, untuk dijual juga atau mengambil upah. Mesin tenun ini dinamai teupeun. Dahulu jarang orang memasukkan kain dari luar negeri. Kalau pun ada terbatas pada cita rasa bahan kain Jepang dan benang sutera dari negeri Cina. Oleh karena itu ada sebagian masyarakat yang berbudidaya ulat sutera untuk memperoleh benang sutera.
            Begitulah gambaran adat Aceh menganai pakaian yang memang sesuai dengan ajarana Islam. Tetapi sekarang perilaku berpakaian model ini tidak ada sama sekali. Masyarakat Aceh telah mengenal pakaian ala barat, baik laki-laki maupun perempuan. Model pakaian yang digunakan oleh orang Aceh sekarang tak ubahnya dengan perilaku di Eropa. Perempuan yang berbusana ketat tanpa memakai penutup kepala menjadi trend masa kini. Mereka tidak ingin dianggap ketinggalan zaman. Sebenarnya perilaku ini sangat dilarang oleh agama. Hancurnya moral orang Aceh melemahkan kultur asli orang Aceh sendiri. Dan yang menghancurkannya orang Aceh sendiri. Adat tidak melarang orang Aceh mengikuti budaya barat, tetapi harus mencerdasi budaya barat yang sesuai dengan budaya orang Aceh. Budaya barat tidak cocok dengan budaya orang Aceh.

Berzina
Berzina yang sering disebut meumukah oleh orang Aceh pada masa Kerajaan Aceh Darussalam dikategorikan dalam dua hal :
1.     Suatu kejahatan besar dan pelanggarnya harus dikenakan hukuman siksa (had), sementara hukuman had yang dijatuhkan berbeda-beda sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan
2.     Pelanggarnya termasuk dalam dua golongan, yaitu muhsin (merdeka, dewasa, beristeri dengan nikah yang sah) dan tidak muhsin
Sesudah memeluk Islam, orang Aceh memandang berzina sebagai suatu perbuatan yang dapat digolongkan dalam kejahatan besar dan diadatkan agar orang Aceh menjauhi perbuatan yang dilarang agama tersebut. Orang yang melakukan perbuatan ini bila disidangkan pada pengadilan akan dikenakan hukuman had.
Salah satu hukuman bagi penzina yang paling parah adalah hukuman rajam sampai mati. Tetapi masyarakat adat Aceh menggantikan hukuman rajam ini menjadi hukuman dibenamkan dalam sungai sampai mati (boh trieng doe bak takue). Akibat beratnya hukuman yang dilakukan oleh penzina, orang Aceh sangat menjaga dirinya agar tidak terjerumus dalam perbuatan dosa tersebut. Kondisi ini juga sangat didukung oleh pemerintah pada masa itu. Pemerintah bertekad untuk mengawasi rakyatnya agar tidak melakukan zina.
Selain pemerintah, orang tua juga memiliki peranan besar terhadap upaya mencegah anak-anaknya untuk melakukan tidak perbuatan terkutuk itu. Pemuda-pemuda yang belum beristeri harus tidur di meunasah bersama pemuda-pemuda lain. Hal ini untuk menempa mental anak agar tidak mendekati perbuatan zina. Adat Aceh mengharuskan kepada orang tua agar menikahkan anaknya apabila anaknya sudah berhajat untuk menikah. Ini diperintahkan adat untuk menjaga nama baik keluarga.
Anak muda yang berpacaran pada masa itu dinamakan manok ek eumpueng, artinya ayam naik ke sangkarnya. Atas mandat geuchik dan imuem meunasah, kepala pemuda berhak menindak muda-mudi yang saling berpacaran. Selain berpacaran, adat juga melarang beberapa hal seperti :
·         pemuda dan pemudi saling berhubungan akrab, saling mengirim surat cinta, mengajak pemudi berjalan-jalan (meuramien) sebelum mereka menikah
·         bertamu ke rumah orang tanpa ada orang laki-laki atau isterinya
·         mengunjungi seorang janda muda tanpa muhrimnya
·         duduk-duduk di tangga rumah orang lain tanpa maksud dan tujuan (dulu rumah adat Aceh masih berbentuk rumah panggung)
·         berjalan-jalan di bawah rumah orang lain tanpa maksud dan tujuan
·         masuk ke sumur orang lain tanpa izin (sumur orang Aceh dulu biasanya terletak diluar rumah)
·         berbicara masalah yang tidak perlu dengan isteri orang atau perempuan janda
·         berkelakar dengan seorang gadis muda di luar norma kesopanan
·         dilarang berbicara hal-hal yang bisa membangkitkan nafsu birahi
Akan tetapi bila ternyata ada seorang pria telah jatuh cinta atas seorang perempuan begitu juga sebaliknya, maka diusahakan supaya pria dan perempuan ini dapat dinikahkan saja.
Ketika pihak berwajib telah mencurigai seorang pemuda telah berhubungan cinta dengan seorang perempuan, sehingga ada salah satu perbuatan mereka yang telah melanggar adat, maka geuchik atau imuem meunasah berikhtiar supaya mereka dapat dinikahkan saja oleh imam meunasahnya. Perkara ini tidak dibawa ke pengadilan, tetapi diselesaikan dengan cara damai. Orang Aceh pada umumnya suka memilih alternatif damai. Sehingga dendam-mendendam antara sesama tidak terjadi karena perbuatan ini sangat merugikan.
Kasus zina yang tidak mungkin diselesaikan secara damai diperiksa oleh pihak berwajib dan akhirnya diserahkan pada pengadilan di bawah pimpinan Sultan, karena berat ancaman hukumannya.
Selama adanya Kerajaan Aceh Darussalam, hukuman rajam sampai mati bagi penzina pernah dua atau tiga kali diajatuhkan oleh Pengadilan Sultan di Banda Aceh. Rakyat Aceh cukup gentar mendengar hukuman itu, oleh karena itu mereka ingin menghindari diri dari hukuman yang mengerikan itu dengan tidak melakukan zina. Jika zina terjadi juga, maka dengan diam-diam geuchik dan imuem meunasah yang bersangkutan menyelesaikan dengan cara damai yaitu mereka itu dikawinkan. Hal ini juga sesuai dengan istilah Aceh nibak mirah blang, bah mirah juree, artinya daripada merah sawah, lebih baik merah kamar, maksudnya daripada laki-laki dan perempuan itu hidup tidak karuan, lebih baik dikawinkan.
Seorang perempuan yang telah bersuami, jika kedapatan berzina dengan laki-laki lain dan tertangkap basah, biasanya suaminya membunuh mati gendak dari istrinya dan isterinya itu sekurang-kurangnya dilukai. Ia bertindak sebagai hakim sendiri dan tak ada bantahan. Pihak berwajib hanya berupaya agar prosesi yang dilakukan oleh suaminya tidak mengganggu keamanan. Di zaman penjajahan Belanda hal tersebut telah diubah. Orang dilarang menjadi hakim sendiri, meskipun si penzina tertangkap basah. Orang yang membunuhnya dihadapkan juga ke Pengadilan Meusapat yang bersangkutan. Walaupun vonis orang yang membunuh isterinya itu tidak berat malah ada juga yang dibebaskan.
Pemuda yang masih perjaka dan pemudi yang masih gadis dan merdeka, bila berzina di samping mendapat hukuman yang setimpal dengan kesalahannya, juga diusir oleh pihak berwajib dari tempat tinggalnya. Mereka harus pindah ke negeri lain. Sudah menjadi kebiasaan juga mereka dikawinkan dan tidak mau balik lagi ke kampungnya karena merasa malu. Hal yang serupa ini hampir tidak pernah terjadi. Kasus seperti ini juga dapat diselesaikan di kampung dengan cara damai dengan cara mengawinkan mereka.
Berzina dengan orang gila dapat juga dikenakan hukuman sesuai dengan tingkatan zinanya. Meu adoe angkat yang disebut liwath juga tidak pernah terjadi di Aceh. Pihak yang membenci Aceh mungkin memprovokasi orang Aceh untuk berbuat demikian, sehingga Aceh menjadi jatuh martabatnya di bangsa lain. Mereka mengatakan bahwa orang yang berseudati tidak dapat dipercayai mengenai hal itu, padahal ketertiban berseudati dahulu cukup mendapat pengawasan dan penjagaan. Pengawasan ini langsung dikoordinir oleh geuchik, imuem meunasah dan orang-orang kampung yang bersangkutan.
Di masa penjajahan Belanda, adat-adat Aceh untuk mencegah terjadinya perzinaan tidak begitu dihiraukan. Ada di antara orang Aceh yang masih menaati dan ada pula yang mengabaikannya. Karenanya kemungkinan terjadi perzinaan meningkat. Mereka diseret ke pengadilan dan mendapat hukuman tetapi tidak membuat masyarakat menjadi takut. Mereka dipersalahkan karena telah melanggar adat yang kira-kira serupa dengan tercantum dalam suatu pasal dari Wetboek van Strafrecht (KUHP). Solusinya (hidup sebagai suami isteri tanpa kawin yang sah) dilakukan oleh bangsa-bangsa asing dengan perempuan Indonesia. Hukum adat tidak berlaku atas mereka. Sejak berdiri Republik Indonesia perbuatan dimaksud sudah lenyap, karena masyarakat Aceh tidak menyukainya. Perbuatan ini jelas-jelas melanggar adat Aceh.
            Sejak itu sedikit demi sedikit adat Aceh mengalami trasnformasi besar-besaran. Adat Aceh semakin melemah dan itu memudahkan budaya asing melemahkan kehidupan masyarakat. Banyak contoh budaya asing yang dilakukan oleh orang Aceh, seperti pacaran, hubungan laki-laki dan perempuan yang semakin bebas, dan menjamurnya rumah hiburan malam. Pelanggaran zina sudah dianggap sebagai hal yang lazim bagi orang Aceh.

Mencuri
Di Kerajaan Aceh Darussalam untuk orang mencuri dijatuhkan beberapa hukuman, yaitu :
-         hukuman potong tangan yang syaratnya barang yang dcuri itu tersimpan dalam tempat yang terpelihara
-         had yang syaratnya barang curian seharga sekurang-kurangnya empat dinar pada masa itu
Mencuri barang yang lekas rusak kalau harganya sampai nisab, dijatuhkan hukuman had juga. Yang mencuri buah-buahan orang yang dipetik dari pohon-pohon yang tidak dipelihara, diwajibkan atas yang memetiknya membayar harganya saja. Untuk orang yang mengingkari barang-barang taruhan, tidak dipotong tangannya.
Apabila dua orang bekerjasama untuk mencuri, misal seorang masuk ke dalam dan yang seorang lagi di luar, yang dipotong tangannya adalah orang yang masuk ke dalam. Bila seorang mencongkel jendela rumah orang lain dan masuklah orang lain pula yang tidak melubangkan dinding itu, lalu mengeluarkan barang, maka tiada dipotong tangannya. Dipotong tangan orang mencari mushaf, pencuri kain kafan dengan membongkar kuburan.
Pencuri untuk pertama kali dipotong tangan kanannya dan jika mencuri lagi dipotong kaki kirinya. Mencuri ketiga kalinya dipotong tangan kirinya, sementara kali yang keempat dipotong kaki kanannya.
Harta yang dicuri, kalau masih dijumpai pada yang mencuri, haruslah dikembalikan pada pemiliknya. Suami isteri yang mencuri harta salah seorang keduanya yang disimpan ditempat yang aman, dipotong tangan yang mencuri itu. Tiada dipotong tangan orang tua (ayah atau ibu) yang mencuri harta anaknya. Kerabat yang mencuri harta kerabatnya juga dipotong tangannya. Orang yang menghancurkan sesuatu patung emas, tidak disuruh ganti kerugian itu. Tetapi orang yang mencuri patung emas dipotong tangannya. Orang yang mencuri kain di pemandian umum yang mempunyai penjaga juga dipotong tangannya. Orang yang mencuri barang curian atau barang yang berasal dari perampokan, tidak dipotong tangannya. Memotong tangan pencuri diperlukan tuntutan orang yang dicuri hartanya. Seluruh fenomena di atas sesuai dengan hukum syara’.
            Pada masa itu orang sangat takut mendengar hukuman yang dijatuhkan kepada pencuri. Karena beratnya hukuman rakyat selalu menghindari perbuatan mencuri. Untuk mencegah perbuatan mencuri, dalam kehidupan rakyat Aceh dahulu hidup beberapa adat yang wajib dijalankan.
            Masyarakat dari suatu kampung diharuskan membantu/memberi suatu pekerjaan kepada orang yang tidak mempunyai pekerjaan dalam kampung mereka. Maka di zaman itu tingkat pengangguran di Aceh sangat minim. Aceh sangat luas daerahnya yang siapa pun bisa mencari nafkah baik dari bertani, berladang maupun menjadi nelayan.
            Apabila ada orang yang malas bekerja, orang tersebut biasanya hanya disuruh menjadi pelayan saja dalam berdagang. Ada juga di antara orang yang malas ini dibawa ke seuneubok lada untuk dijadikan pekerja dengan mendapat bantuan hutang  pangkal.
            Pemerintah menjaga keras agar semua rakyatnya mengeluarkan zakat yang telah diwajibkan hukum Islam tiap tahun. Imuem meunasah dan geuchik bekerjasama dalam hal ini, sehingga tidak ada wajib zakat yang tidak mengeluarkan zakat dari segala macam hartanya yang sudah mencapai nisabnya. Yang berhak menerima zakat menurut ajaran Islam menerima haknya masing-masing. Yang tidak mendapat boleh meminta haknya kepada imuem meunasah dan geuchik yang bersangkutan.
            Masyarakat Aceh memandang hina sekali terhadap orang yang malas sehingga mereka digelarkan si beu-o artinya se pemalas. Suatu hadih maja ini ialah bak si beu-o uteuen pi luah, bak si malah dakwa pi raya. Nabi Muhammad SAW selalu menganjurkan umatnya supaya bekerja keras, seolah-olah ia hendak hidup seumur dunia dan harus bersungguh-sungguh mengerjakan ibadat seakan-akan ia hendak mati esok. Terhadap orang pemalas, masyarakat selalu waspada dan selalu mengucilkannya dengan maksud agar ia insaf dan mau bekerja seperti orang lain. Malah peutua seunobok senantiasa mengajak pemalas-pemalas agar mereka bersedia menjadi aneuk seunuboknya masing-masing. Jangan seperti ungkapan “Leumo eh di yub trieng”, artinya sapi tidur di bawah pohon bambu, memakan daun bambu dan tidak mau berusaha. Julukan seperti ini juga pantas diberikan kepada orang-orang pemalas. Karenanya pemalas-pemalas menjadi malu dan bekerja semampu mungkin.
Dengan demikian, penyakit mencuri dapat dibasmi/diminimkan sampai sekecil-kecilnya di Aceh. Selain dari itu, untuk mencegah orang mencuri pihak berwajib melakukan patroli untuk menghindari orang yang masuk ke kebun orang lain tanpa izin pemiliknya atau penjaganya. Ada beberapa aturan adat yang dilarang, seperti masuk ke pekarangan rumah orang dengan tidak mendapat persetujuan dari penghuni rumah, masuk ke kampung lain pada larut malam, memasuki tambak ikan orang tanpa izin dari pemeliharanya dan sebagainya.
            Adat Aceh mengharuskan orang kaya untuk menyerahkan binatang ternak kepada orang miskin untuk dipelihara dengan perjanjian akan membagi hasilnya. Orang kaya juga wajib membantu kerabatnya yang sedang membutuhkan sesuatu, misalnya padi atau hasil perkebunan. Hal ini berguna untuk mengurangi tingkat pencurian di Aceh.
            Namun walaupun hukum adat sangat ketat untuk membendung pencurian, bukan tidak mungkin ada orang yang mencuri juga. Jika hal ini sampai terjadi, maka perkaranya didamaikan secara adat oleh juru damai. Barang yang dicuri dikembalikan kepada pemiliknya dan jika tidak ada lagi maka wajib menggantikannya. Posisi juru damai ini sangat berpengaruh dalam prosesi sebuah perkara. Orang Aceh memilih perdamaian sebagai alternatif untuk mencari solusi dari bermacam persengkataan. Karena ada hadih maja yang berkembang “bek geupek-pek ulee gob”, jangan suka mengadu domba orang lain.
            Jelaslah bahwa adat Aceh sangat berperan besar terhadap penyelesaian kasus pencurian melalui jalur damai sebelum putusan kasusnya diputuskan. Oleh karenanya hukum adat berbasis syara’ sangat dihormati oleh masyarakat secara menyeluruh.
            Tetapi sejak pudarnya adat-istiadat Aceh, kasus pencurian dan pengangguran meningkat drastis. Padahal negeri Aceh menyimpan kekayaan alam yang melimpah. Kediktatoran pemerintah orde lama dan orde baru yang mengeksploitasi kekayaan Aceh menyebabkan negeri Aceh termasuk provinsi termiskin di Indonesia. Pencurian dan pengangguran terjadi di mana-mana sehingga masyarakat merasa resah dan kurang tenteram. Pemerintah pusat juga membatasi hukum adat di negeri sendiri, yang dijalankan adalah hukum berdasarkan pemerintah pusat.

Merampok
            Perampokan tidak pernah terdengar di Aceh pada zaman dulu, karena perbuatan ini bukan saja berdosa menurut ajaran Islam tetapi juga adat Aceh yang mengutuk perbuatan keji ini. Masyarakat Aceh menghina orang yang melakukan perampokan sampai kepada keturunannya, sehingga mereka menghindarkan diri dari perbuatan tersebut. Orang asing suka menuduh orang Aceh merampok barang-barang mereka di lautan, namun hal ini tidak masuk akal karena orang Aceh sangat takut pada Allah. Kalaupun ada yang mengambil barang-barang mereka itu hanya dilakukan oleh pihak berwajib sebagai barang sitaan disebabkan mereka telah melanggar peraturan dari Kerajaan Aceh.
            Orang yang merampok dinamakan orang Aceh si meurampah. Nama ini adalah suatu nama penghinaan menurut adat. Pada masa Aceh berperang dengan Belanda, bukan tak ada pula rakyat Aceh yang mengambil harta orang lain yang berhubungan dengan Belanda atau kaki tangan si Belanda. Mereka menuduh bahwa orang Aceh telah merampok harta-harta mereka.
            Pada hakikatnya orang Aceh suka hidup rukun terutama sesama Islam. Memberi salam sesama muslim selalu dilakukan orang dan mendapat sambutan dengan baik. Mereka bersedia perkaranya diselesaikan secara damai. Tetapi mereka tetap menentang orang yang menghinanya atau mengganggu harta bendanya apalagi dengan kekerasan. Ini telah menjadi suatu kebiasaan baginya. Mereka bersabar menurut ajaran agamanya tetapi ada batasannya. Suatu istilah untuk ini ialah nibak malee bah le mate, yaitu daripada malu lebih baik mati.
            Istilah tersebut sekarang hanya menjadi bagian sejarah masa lalu. Orang Aceh terang-terangan melakukan perampokan. Mereka tidak takut lagi dengan hukuman yang dijatuhkan. Banyak pejabat Aceh yang melakukan perampokan namun tidak ada yang dihukum karena hukum Indonesia sangat mudah dipermainkan. Berbeda dengan hukum adat yang jelas rumusan dan hukumannya.

Minum Arak
            Membuat minuman yang memabukkan, seperti arak dan sebagainya sangat dilarang di Aceh. Si mabok arak begitulah suatu nama penghinaan bagi peminum. Rakyat Aceh khususnya perempuan menjauhkan diri dari peminum karena takut kalau-kalau ia berada dalam keadaan mabuk dan hilang akal.
            Berjual-beli minuman keras tidak dibenarkan juga di Aceh. Adat tidak pernah memberikan kesempatan kepada rakyat Aceh untuk mengecap minuman keras itu karena perbuatan ini termasuk dalam golongan dosa besar.
            Orang Aceh mengetahui dengan baik nira enau yang disebut ie jok halal diminum, begitu juga nira nipah. Seterusnya mereka mengetahui juga kapan kedua air jenis nira ini haram diminum disebabkan sudah dianggap sebagai minuman keras. Menyentuh minuman keras pun tidak dibenarkan.
            Tatkala Aceh telah dijajah, izin menjual minuman keras diperbolehkan baik secara botol-botolan atau secara eceran. Di kantin-kantin militer pun orang menjual minuman keras begitu juga di rumah-rumah hiburan orang Nasrani.
            Saudagar-saudagar minuman keras adalah orang Eropa (botol-botolan) dan orang Cina (eceran). Rakyat Aceh yang lemah imannya, ada juga yang terpengaruh dengan minuman keras, meskipun jumlahnya tidak banyak. Segala bangsa yang memeluk pelbagai agama tidak dilarang minum-minuman keras di toko tertentu atau di rumahnya masing-masing. Pemabuk-pemabuk yang terdapat di jalan umum ditangkap polisi.
            Dahulu, jika terdapat orang yang mabuk tuak yang minum secara diam-diam, orang ini segera ditangkap dan diberi minum obatnya supaya lekas sadar. Orang ini biasanya diberi air jeruk nipis, air asam belimbing, dan sebagainya. Orang yang ditangkap ini diejek dan dipermalukan oleh masyarakat. Akan tetapi jika perbuatannya itu tidak diubah, ia diseret ke pengadilan oleh yang berwajib. Di sinilah ia menerima hukuman yang setimpal dengan kesalahannya. Hal yang serupa ini hampir-hampir tidak terjadi di masa lalu karena orang Aceh memegang teguh adatnya.
            Adat tinggallah kenangan. Banyak pemabuk yang bertebaran di pasar-pasar, pelabuhan, rumah hiburan, bahkan di pinggir jalan. Pemabuk ini meresahkan masyarakat umum. Hukuman yang dijatuhkan pada pemabuk dalam konteks hukum sekarang tidak mempan lagi bagi pelanggarnya. Hari ini dihukum besok berbuat lagi. Hukum sekarang banyak yang tak mendidik pelanggarnya, berbeda dengan hukum adat dan agama yang menempa kembali moral pelakunya.







BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
            Dari pembahasan-pembahasan di atas, penulis dapat menyimpulkan beberapa hal penting, yaitu :
  1. Adat Aceh adalah sumber hukum yang menjadi sendi kehidupan masyarakat. Kuatnya posisi hukum adat berindikasi terhadap kuatnya seluruh aspek kehidupan masyarakat. Implementasi hukum adat adalah sebuah gambaran itikad baik pemerintah dan rakyatnya untuk melaksanakan peraturan adat yang tidak lepas dari ajaran Islam.
  2. Adat berbasis agama yang pernah diterapkan di Aceh terbukti mampu memakmurkan kesejahteraan masyarakat. Adat mendidik dan mengayomi kepentingan masyarakat dan pemerintah sehingga vitalitas kepentingan tersebut tercakupi. Output adat berbasis agama adalah lahirnya struktur budaya masyarakat yang kuat dan berkompetensi.
  3. Aplikasi syari’at Islam secara kaffah pasca otonomi khusus belum memperoleh hasil siginifikan. Hal ini terlihat dari tumpang-tindihnya format dan konsep yang diterapkan. Ada upaya untuk mengembalikan syari’at Islam seperti yang dipernah diterapkan dulu, namun jika posisi adatnya lemah diprediksikan penerapan syari’at Islam akan memperoleh kendala.
Saran
            Untuk dapat mengembalikan harkat dan martabat masyarakat Aceh di mata bangsa lain, maka penulis mengemukakan beberapa saran untuk dapat dipertimbangkan :
  1. Perlu adanya upaya untuk dapat meningkatkan peran dan posisi adat yang selama ini melemah
  2. Perlu ditingkatkan peran dan fungsi lembaga adat untuk dapat menggali kembali nilai-nilai budaya orang Aceh dan mengimplementasikannya dalam bentuk kajian budaya praktis
  3. Menuntut peran dan ketegasan pemerintah dalam upaya menjalankan hukum sesuai ajaran Islam
4.   Akhirnya upaya terhadap pelaksanaan syari’at Islam haruslah disambut dengan sebuah niat dan itikad baik seluruh anasir masyarakat Aceh. Dan selamat datang Aceh baru.




























DAFTAR PUSTAKA

Ali Muhammad, Rusydi, Revitalisasi Syari’at Islam Di Aceh: Problem, Solusi, dan Implementasi, Jakarta, Logos Wacana Ilmu, 2003

Djajadiningrat, Hoesein, dkk, Dari Sini Ia Bersemi, Banda Aceh, Pemda Istimewa Aceh, 1981

Hoesin, Moehammad, Adat Atjeh, Banda Aceh, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi Daerah Istimewa Aceh, 1970

Mohammad, Said, Atjeh Sepandjang Abad, Medan, 1961

Tabloid Dwi Mingguan Saleum, Edisi 2 Tahun I, 15 – 31 Agustus 2006

Van’t Veer, Paul, Perang Belanda di Aceh (terjemahan oleh Aboebakar), Banda Aceh, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, 1977

Zainuddin, Muhammad, Tarich Atjeh dan Nusantara, Medan, Pustaka Iskandar Muda, 1961