11/05/2013

MAKALAH Kesehatan Lingkungan


BAB II
KAJIAN PUSTAKA

A.    Pengertian – pengertian
1.    Kesehatan Lingkungan
Menurut Walter R. Lym (Azwar, Azrul,1986, h.8) :
“Kesehatan lingkungan adalah hubungan timbale balik antara manusia dengan lingkungan yang berakibat/mempengaruhi derajat kesehatan manusia”.
2.    Sumber Air
Menurut peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2001 tentang pengelolaan kualitas air dengan pengendalian pencemaran Air, Bab I Kententuan Umum Pasal 1 :
“Sumber air adalah wadah air yang terdapat di atas dan di bawah permukaan tanah, termasuk dalam pengertian ini akuifer, mata air, sungai rawa, danau, situ, waduk dan muara”.
3.    Air bersih
Menurut peraturan menteri kesehatan republik indonesia Nomor 416/Menkes/Per/IX/1990 tentang Syarat-syarat dan pengawasan kualitas air, Bab 1 Ketentuan Umum Pasal 1:
“Air bersih adalah air yang digunakan untuk memenuhi kebutuhahn hidup sehari-hari yang kualitasnya memenuhi syarat kesehatan dan dapat diminum setelah dimasak”.
4.    Air Minum
Menurut Keputusan Menteri Kesehatn Republik Indonesia Nomor 907/MENKES/VII/2002 Tentang syarat-syarat dan pengawasan Kualitas Air Minum, Bab 1 KEtentaun umum pasal 1:
“Air minum adalah air yang yang melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum”.
5.    Hygiene Sanitasi Makanan Dan Minuman
Menurut Achmad Husain (widyanto, Yuli, 1996, h. 11):
“Hygiene sanitasi makanan dan minuman adalah semua usaha atau tindakan pencegahan ditujukan untuk menjamin dan mempertahankan nilai gizi makanan dan minuman dari kuman-kuman (Mikroorganisme) penyebab penyakit, bahan-bahan beracun dan menjaga agar terwujud dalam bentuk stabil”.
6.    Standar kualitas air
Djasio Sanropie, dkk, (1984, h. 52) menyatakan bahwa:
“Standar kualitas air adalah ketentuan-ketentuan yang biasa dituangkan dalam bentuk pernyataan atau angka yang menunjukan persyaratan yang harus dipenuhi agar air tersebut tidak menimbulkan gangguan kesehatan, penyakit, gangguan teknis dan gangguan dalam segi estetika”.



7.    Bakteri Coliform
Unus Suriawiria (1985, h. 74) menyatakan bahwa:
“ Bakteri Coliform adalah penghuni normal saluran pencernaan manusia dan hewan berdarah panas biasanya tidak patogenik, Coliform sebagai suatu kelompok yang dicirikan sebagai bakteri yang berbentuk gram negative, tidak membentuk spora, aerobik dan anaerobik fakulatatif yang memfermentasikan laktosa dengan menghasilkan asam dan gas dalam waktu 48 jam pada suhu 350C.”

B.    Peranan Air
Menurut R. Arif Setyo Raharjo (2004, h. 12) Air merupakan salah-satu kebutuhan pokok semua mahluk hidup termasuk manusia. Oleh karena itu aor sangat besar pengaruhnya terhadap kehidupan baik manusia, binatang maupun tumbuh-tumbuahan.
a.    Peranan air dalam kehidupan
Air merupakan sumberdaya alam yang mengusai hanjat hidup orang banyak sehingga perlu dijaga baik secara kualitas maupun kuantitasnya agar tetap bermanfaat bagi hihup dan kehidupan. Air dalam kehidupan sehari-hari memiliki peranan yang sangat penting mulai keperluanya untuk air minum, untuk mandi, mencuci, sampai keperluanya untuk memasak, meliputi sector pertanian, industri, dan perdagangan dan masih banyak lagi keguanaan yang lainnya. Karena peranannya yang sangat penting maka keberadaannya perlu dijaga dengan baik.
b.    Peranan air terhadap penularan penyakit
Djasio sanropie, dkk, (1983, h. 25), menyatakan air memilki peranan yang sangat besar dalam penularan beberapa penyakit menular. Besarnya peranan air terhadap penularan penyakit adalah disebabkan karena keadaan air itu sendiri memungkinkan dan sangat cocok untuk dapat bertindak sebagai tempat berkembang biak mikroba dan sebagai tempat tinggal sementara (perantara) sebelum mikroba berpindah kepada manusia.

C.    Pengelompokan penyakit yang ditularkan melalui air
Menurut djasio sanropie (1983, h. 26) penyakit yang dapat ditularkan malalui air, dapat dikolompokan menjadi empat kategori, yaitu :
1)    Water Borne Disease
Air mengandung mikroba pathogen. Apabila air tersebut langsung diminum oleh sesorang maka orang tersebut akan menderita sakit. Panyakit yang ditularkan dengan cara ini adalah penyakit-penyakit perut seperti Colera, Typoid, Hepatitis Infectiosa, Dysenteri, dan Gastroentritis.
2)    Water Washed Disease
Air mengandung mikroorganisme sebagai akibat kurangnnya sarana penyediaan air bersih dan rendahnya tingkat kebersiahan perorangan, misalnya Scabies, Conjungtivitis dan penyakit lain-lainya.



3)    Water Based Disease
Adalah penularan penyakit melalui intermediate host yang hidub dalam air. Misalnya Schistomiasis yang disebabkan oleh cacing Schistosoma yang mempunyai intermediate host keong yang hidup di dalam air.
4)    Water Related Insect Vector Disease
Air sebagai menjadi tempat berkembang biak penyakit Malaria dan Filariasis.

D.    Sumber-sumber air
Djasio sanropie (1983, h. 2) menyebutkan sumber yang dimanfaatkan manusia pada dasarnya digolongkan menjadi air tanah, air permukaan dan air angkasa
a.    Air angkasa
Yaitu air yang bersal dari permukaan bumi yang menguap di udara dan selanjutnya turun sebagai hujan.
b.    Air tanah
Adalah air yang tergenang di atas lapisan tanah yng terdiri dari batu, tanah lempung yang sangat halus atau yang sukar ditembus air.
c.    Air permukaan
Adalah air yang bersal dari air hujan yang jatuh kebumi dan tetap berada di atas permukaan tanah, atau dapat juga berasal dari air tanah yang keluar sampai ke permukaan tanah.
E.    Standar kualitas air
a.    Standar kualitas air bersih
Menurut Djasio Sanropie (1983, h. 18) persayaratan kualitas air bersih meliputi sayarat fisik, kimia, dan bakteriologis adalah sebagai berikut:
1)      Syarat fisik   
Syarat fisik harus tidak berbau, tidak berasa dan tidak berwarna.
2)      Syarat kimia
Tidak mengandung bahan beracun yang mengganggu kesehatan.
3)      Syarat bakteriologis
Tidak mengandung kuman parasit, kuman pathogen, dan bakteri Coliform.
Persyaratan bakteriologis air bersih berdasarkan kandungan jumlah total bakteri Coliform dalam air bersih 100 ml air menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republi Indonesia Nomor 416/MENKES/PER/IX/1990 adalah sebgai berikut:
ü  Untuk air bersih sekain dari perpipaan, kadar maksimum yang diperbolehkan untu jumalah bakteri Coliform setiap 100 ml air jumlahnya tidak boleh melebihi 50.
ü  Untuk air bersih yang berasal dari perpipaan,  kadar maksimum beketi Coliform tidak diperbolehkan melebihi 10 per 100 ml air.

b.    Standar kualitas air minum
Menurut keputusan menteri kesehatan republic Indonesia Nomor 907/MENKES/SK/VII/2002 tentang syarat-syarat dan pengawasan kualitas air minum, Bab II ruang lingkup dan persyaratan, Pasal 2 Kualitas air yang digunakan sebgai air minum meliput persayaratan kimia, fisika, bakteriologis, dan radioaktivitas.
1)      Persyaratan fisik
Air minum yang berkualitas baik harus memenuhi parsyaratan fisik meliputi warna, rasa, bau, kekeruhan, temperature dan kekeruhan.
2)      Persaratan bakteriologis
Air minum yang berkualitas baik harus memenuhi parsyaratan bakteriologis meliputi Escericia coli atau fecal coli dan total bakteri Coliform. Persyaratan bakteriologis berdasarkan kandungan jumlah total Coliform dalam setiap 100 ml adalah sebagai berikut :
·         Air minum, kadar maksimum yang diperbilehkan dalam 100 ml adalah 0 (nol) bakteri coliform.
·         Air yang masuk system distribusi, kadar maksimum yang diperbolehkan dalam 100 ml air adala 0 (nol)  bakteri coliform.
3).  Persyaratan kimia
Air minum yang berkualitas baik harus memenuhi persyaratan kimi meliputi :
a.       Bahan anorganik (yang memiliki pengaruh langsung pada kesehatan) diantaranya: arsen, flourida, kromium, kadnuim, nitrit, nitrat, sianida, selenium.
b.      Bahan Anorganik (yang memungkinkan dapat menimbulkan kaluhan pada konsumen) diantaranya : ammonia, aluminium, klorida, tembaga, kesadahan hydrogen sulfide, besi, mangan PH, sodium, sulfat, total zat padat terlarut, seng.
c.       Bahan organik (yang memiliki hasil sampingan) diantaranya:
·         Chlorinated alkanes : Carbon tetrashlorid, dichlorometane, 1,2- dichloroethane, 1,1,1-trichloroethane.
·         Chlorinated ethanese : vinyl chloride, 1,1- dichloromethane, 1,2 dichloroethene, trichloroethene.
·         Aromatic hydrocarbons: benzene, toluene, xylenes, benzoapyrne.
·         Chlorinated benzenes : monochlorobenzene, 1,2-dichlorobenzene, 1,4-dichlorobenzene dll.
d.      Bahan Organik (yang memiliki hasil sampingan) diantaranya : toluene, xyelene, enthlbenzene, styrene, monochlorobenzene, 1,2-dichloro benzene, 1,4-dichloro benzene, trichlorobenzenes, deterjen, chlorine, 2-chlorophenol, 1,4- dichlorophenol, 2,4,6-trichlorophenol.
e.        Pestisida dan hasil sampingnya diantaranya: alachlor, aldicard, aldin, atrazine, bentazone, carbouran dll.
4.    Persyaratan radioaktivitas.
o   Aktivitas alpha (Gross Alpha Activity)
o   Aktivitas beta (Gross Beta Activity)

F.    Usaha untuk menhindari pencemaran pada air minum isi ulang
Pengawasan terhadap air minum isi ulang perlu dilaksanakan mulai dari pengambilan bahan baku sampai air siap untuk dikonsumsi oleh masyarakat. Kegiatan tersebut bertujuan untuk  mendapatkan air minum isi ulangyang berkualitas sehingga pengawasan harus melalui berbagai tahapan yang dibagi menjadi dua yaitu:
1.    Pengawasan pada proses perusahaan
Pengawasan pada tahap ini dimulai sejak mulai dari pengambilan bahan baku sampai pada pengemasan, yang ditunjukan kepada pekerja dan kepada kerjanya. Menurut Ferdhan, D (Stiyani, Nevi, 2004, H, 13) factor-faktor yang perlu diperhatiakan yaitu :
a.    Bahan bak
Dalam pemilihan bahan baku hendaknya dipertimbangkan debit dan komposisi air, serta kontaminan baik pada waktu nusim hujan atau kemarau oleh karena itu sebelum diambil sebgai bahan baku maka perlu dilakukan pengujian terhadap kandungan zat organic, kuman dan logam berat yang ada.
b.      Saringan (Filter)
Saringan bertujuan untuk menghilangkan bai dan kotoran yang terkandung di dalam air. Adapaun saringan yang dipergunakan dalam sarana pengolahan air minum antara lain : saringan pasir, saringan karbon aktif dan cartridge filter.
c.       Proses desinfeksi dan sterilisas
Menurut Keputusan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan Republic Indonesia Nomor 167/MPP/Kep/S/1997 tentang Persyaratan Teknis-Industri dan Perdagangan Air Minum Dalam Kemasan bahwa:
Desinfeksi ditujukan untuk membunuh kuman pathogen.  Proses desinfeksi ini terjadi di dalam tangki pencampur ozon dan selama ozon masih ada di dalam kemasan. Kadar ozon pada tangki pencampur minimal 2 ppm dan residu ozon setelah pengisian adalah berkisar antara 0,0-0,4 ppm.
Macam proses desinfeksi yang digunakan pada produksi air minum isi ulang antara lain :
1)        Ozonisasi
Ozon merupakan desinfeksi alami yang berbentuk gas yang terbentuk secara alami dari O2. Ozon sifatnya tidak stabil dan mudah terurai kembali menjadi oksigen dengan melepasakan O tunggal, yang selanjutnya tergabung menjadi 02.
Reaksi:
O     O2 + O
O             O2 + O
O + O          O2
Pada pengolahan air minum isi ulang ozon dibuat dengan ozom generator yang dapat merubah oksigen menjadi ozon, dengan melewatkan oksigen ke dalam percikan bunga api yang terjadi antara dua lempengan kutub listrik bertegangan sangat tinggi (20.000 volt).
2)        Teknologi ultra violet
UV adalah gelombang elektromagnetik yang memiliki panjang gelombang antara 100-400 nm. Menurut percobaan para ahli UV yang paling efektif untuk pengolahan air minim memiliki panjang gelombang 253,7 nm. Molekul bakteri yang menyerap UV ini (253,7 nm) akan membuatnya kehilangan kemampuannya untuk berproduksi. Hal ini berarti bakteri atau virus te4rsebut tidak bereproduksi sehingga bakteri atau virus tersebut menjadi tidak aktif sehingga tidak lagi membahayakan buat kita.
d.    Pengemasan
Pada proses ini yang harus diperhatikan adalah bahan kemasan, sanitasi rungan pengisisan dan suhu ruangan. Pada kemasan hendaknya diberi label yang mencantumkan jenis produk, nama dan alamat perusahaan, volume netto, merk dagang kode produksi, nomor pendaftaran dari Depkes, nomor SNI serta tanggal kadaluwarsa.

2.    Pengawasan di luar perusahaan
Pengawasan yang dilakukan dilakukan diluar perusahaan ditunjukan kepada :
a.    Pengangkutan
Pengangkutan atau ditribusi ke pasaran harus memperhatikan kebersihan alat angkut, terlindunginya air minum isi ulang (selama pengangkutan harus ditutup) sehingga produk terlindungi dengan pencemaran oleh debu selama perjalanan.
b.    Penjualan
Penjualan sebgai ujung tombak dalam pemasaran air minum isi ulang harus mengetahui cara-cara yang benar dalam penyimpanan ataupun tempat penjualan harus bersih dan terhindar dari sinar matahari langsung serta di pisahkan dengan benda-benda yang berbau tajam.

c.       Konsumen
Pemberian penyuluhan mengenai sanitasi makanan dan minuman parelu diberikan kepada konsumen, misalnya tentang pemilihan produk yang baik dengan cara penyimpanan air minum isi ulang. Pengetahuan ini bias diberikan baik secara tertulis pada table maupun media massa yang ada seperti radio, televise dan surat kaber

0 comments:

Post a Comment