BAB II
PEMBAHASAN
I. PROFESI
PENDIDIKAN
a. Pengertian profesi pendidikan
Pendidikan
merupakan bidang yang sangat penting bagi kehidupan manusia, pendidikan dapat
mendorong peningkatan kualitas manusia dalam bentuk meningkatnya kompetensi
kognitif, afektif, maupun psikomotor. Masalah yang dihadapi dalam upaya
memperbaiki dan meningkatkan kualitas kehidupan sangat kompleks, banyak faktor
yang harus dipertimbangkan karena pengaruhnya pada kehidupan manusia tidak
dapat diabaikan, yang jelas disadari bahwa pendidikan merupakan salah satu
faktor yang dapat meningkatkan kualitas Sumberdaya manusia suatu bangsa. Bagi
suatu bangsa pendidikan merupakan hal yang sangat penting, dengan pendidikan
manusia menjadi lebih mampu beradaptasi dengan lingkungan, dengan pendidikan
manusia juga akan mampu mengantisipasi berbagai kemungkinan yang akan terjadi.
Oleh karena itu membangun pendidikan menjadi suatu keharusan, baik dilihat dari
perspektif internal (kehidupan intern bangsa) maupun dalam perspektif eksternal
(kaitannya dengan kehidupan bangsa-bangsa lain)
Menurut Undang-undang Sisdiknas No 20 tahun 2003 Pendidikan
adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses
pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya
untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian,
kecerdasan, akhlak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan dirinya,
masyarakat, bangsa dan negara. Dari pengertian tersebut dapatlah dimengerti
bahwa pendidikan merupakan suatu usaha atau aktivitas untuk membentuk
manusia-manusia yang cerdas dalam berbagai aspeknya baik intelektual, sosial,
emosional maupun spiritual, trampil serta berkepribadian dan dapat berprilaku
dengan dihiasi akhlak mulia. Ini berarti bahwa dengan pendidikan diharapkan
dapat terwujud suatu kualitas manusia yang baik dalam seluruh dimensinya, baik
dimensi intelektual, emosional, maupun spiritual yang nantinya mampu mengisi
kehidupannya secara produktif bagi kepentingan dirinya dan masyarakat.
Pengertian tersebut menggambarkan bahwa pendidikan merupakan
pengkondisian situasi pembelajaran bagi peserta didik guna memungkinkan mereka
mempunyai kompetensi-kompetensi yang dapat bermanfaat bagi kehidupan dirinya
sendiri maupun masyarakat. Hal ini sejalan dengan fungsi pendidikan yaitu
mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang
bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk
berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung
jawab. (UU Sisdiknas No 20 tahun 2003 Pasal 3).
Salah satu faktor yang amat menentukan dalam upaya meningkatkan
kualitas SDM melalui Pendidikan adalah tenaga Pendidik (Guru/Dosen), melalui
mereka pendidikan diimplementasikan dalam tataran mikro, ini berarti bahwa
bagaimana kualitas pendidikandan hasil pembelajaran akan terletak pada
bagaimana pendidik melaksanakan tugasnya secara profesional serta dilandasi
oleh nilai-nilai dasar kehidupan yang tidak sekedar nilai materil namun juga
nilai-nilai transenden ysng dapat mengilhami pada proses pendidikan ke arah
suatu kondisi ideal dan bermakna bagi kebahagiaan hidup peserta didik, pendidik
serta masyarakat secara keseluruhan.
Dengan demikian, nampak bahwa Pendidik diharapkan mempunyai
pengaruh yang signifikan pada pembentukan sumberdaya manusia (human capital)
dalam aspek kognitif, afektif maupun keterampilan, baik dalam aspek fisik,
mental maupun spiritual. Hal ini jelas menuntut kualitas penyelenggaraan
pendidikan yang baik serta pendidik yang profesional, agar kualitas hasil
pendidikan dapat benar-benar berperan optimal dalam kehidupan masyarakat. Untuk
itu pendidik dituntut untuk selalu memperbaiki, mengembangkan diri dalam
membangun dunia pendidikan.
Dengan mengingat berat dan kompleksnya membangun pendidikan,
adalah sangat penting untuk melakukan upaya-upaya guna mendorong dan
memberdayakan tenaga pendidik untuk makin profesional serta mendorong
masyarakat berpartisipasi aktif dalam memberikan ruang bagi pendidik untuk
mengaktualisasikan dirinya dalam rangka membangun pendidikan, hal ini tidak
lain dimaksudkan untuk menjadikan upaya membangun pendidikan kokoh, serta mampu
untuk terus mensrus melakukan perbaikan kearah yang lebih berkualitas.
b.
Membangun
kemandirian dalam pengembangan profesi
Profesi pendidik merupakan profesi yang sangat penting dalam
kehidupan suatu bangsa, hal ini tidak lain karena posisi pendidikan yang sangat
penting dalam konteks kehidupan bangsa. Pendidik merupakan unsur dominan dalam
suatu proses pendidikan, sehingga kualitas pendidikan banyak ditentukan oleh
kualitas pendidik dalam menjalankan peran dan tugasnya di masyarakat
Dengan mengingat hal tersebut, maka jelas bahwa upaya-upaya
untuk terus mengembangkan profesi pendidik (Guru) menjadi suatu syarat mutlak
bagi kemajuan suatu bangsa, meningkatnya kualitas pendidik akan mendorong pada
peningkatan kualitas pendidikan baik proses maupun hasilnya.
1. Pengembangan profesi Pendidik/Guru
Dalam konteks Indonesia dewasa ini, nampak kecenderungan makin
menguatnya upaya pemerintah untuk terus mengembangkan profesi pendidik sebagai
profesi yang kuat dan dihormati sejajar dengan profesi lainnya yang sudah lama
berkembang, hal ini terlihat dari lahirnya UU No 14 tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen. Undang-undang ini jelas menggambarkan bagaimana pemerintah mencoba
mengembangkan profesi pendidik melalui perlindungan hukum dengan standard
tertentu yang diharapkan dapat mendorong pengembangan profesi pendidik.
Perlindungan hukum memang diperlukan terutama secara sosial agar
civil effect dari profesi pendidik mendapat pengakuan yang memadai, namun hal
itu tidak serta-merta menjamin berkembangnya profesi pendidik secara individu,
sebab dalam konteks individu justru kemampuan untuk mengembangkan diri sendiri
menjadi hal yang paling utama yang dapat memperkuat profesi pendidik. Oleh
karena itu upaya untuk terus memberdayakannya merupakan suatu keharusan agar
kemampuan pengembangan diri para pendidik makin meningkat.
Dengan demikian, dapatlah difahami bahwa meskipun perlindungan
hukum itu penting, namun pengembangan diri sendiri lebih penting dan strategis
dalam upaya pengembangan profesi, ini didasarkan beberapa alasan yaitu :
Ø Perlindungan
hukum penting dalam menciptakan kondisi dasar bagi penguatan profesi pendidik,
namun tidak dapat menjadikan substansi pengembangan profesi pendidik otomatis
terjadi
Ø Perlindungan
hukum dapat memberikan kekuasan legal (legal power) pada pendidik, namun akan
sulit menumbuhkan profesi pendidik dalam pelaksanaan peran dan tugasnya di
bidang pendidikan
Ø Pengembangan
diri sendiri dapat menjadikan profesi pendidik sadar dan terus memberdayakan
diri sendiri dalam meningkatkan kemampuan berkaitan dengan peran dan tugasnya
di bidang pendidikan
Ø Pengembangan
diri sendiri dapat memberikan kekuasaan keahlian (expert power) pada pendidik,
sehingga dapat menjadikan pendidik sebagai profesi yang kuat dan penting dalam
proses pendidikan bangsa.
Oleh karena itu, pendidik mesti terus berupaya untuk
mengembangkan diri sendiri agar dalam menjalankan peran dan tugasnya dapat
memberikan kontribusi yang signifikan dalam upaya meningkatkan kualitas sumber
daya manusia bagi kepentingan pembangunan bangsa yang maju dan bermoral sesuai
dengan tujuan pendidikan nasional.
2. Strategi Pengembangan profesi Pendidik/Guru
Mengemengembangan profesi tenaga pendidik bukan sesuatu yang
mudah, hal ini disebabkan banyak faktor yang dapat mempengaruhinya, untuk itu
pencermatan lingkungan dimana pengembangan itu dilakukan menjadi penting,
terutama bila faktor tersebut dapat menghalangi upaya pengembangan tenaga
pendidik. Dalam hubungan ini, faktor birokrasi, khususnya birokrasi pendidikan
sering kurang/tidak mendukung bagi terciptanya suasana yang kondusif untuk
pengembangan profesi tenaga pendidik.
Sebenarnya, jika mengacu pada peraturan perundang-undangan yang
berkaitan dengan pendidikan, birokrasi harus memberikan ruang dan mendukung
proses pengembangan profesi tenaga pendidik, namun sistem birokrasi kita yang
cenderung minta dilayani telah cukup berakar, sehingga peran ideal sebagaimana
dituntun oleh peraturan perundang-undangan masih jauh dari terwujud.
Dengan mengingat hal tersebut, maka diperlukan strategi yang
tepat dalam upaya menciptakan iklim kondusif bagi pengembangan profesi tenaga
pendidik, situasi kondusif ini jelas amat diperlukan oleh tenaga pendidik untuk
dapat mengembangkan diri sendiri kearah profesionilisme pendidik.
Dalam hal ini, terdapat beberapa strategi yang bisa dilakukan
untuk menciptakan situasi yang kondusif bagi pengembangan profesi pendidik,
yaitu :
Ø Strategi
perubahan paradigma. Strategi ini dimulai dengan mengubah paradigma birokasi
agar menjadi mampu mengembangkan diri sendiri sebagai institusi yang
berorientasi pelayanan, bukan dilayani.
Ø Strategi
debirokratisasi. Strategi ini dimaksudkan untuk mengurangi tingkatan birokrasi
yang dapat menghambat pada pengembangan diri pendidik
Strategi tersebut di atas memerlukan metode operasional agar
dapat dilaksanakan, strategi perubahan paradigma dapat dilakukan melalui
pembinaan guna menumbuhkan penyadaran akan peran dan fungsi birokrasi dalam
kontek pelayanan masyarakat, sementara strategi debirokratisasi dapa dilakukan
dengan cara mengurang dan menyederhanakan berbagai prosedur yang dapat menjadi
hambatan bagi pengembangan diri tenaga pendidik serta menyulitkan pelayanan
bagi masyarakat.
3. Pengembangan profesi tenaga pendidik dan arah
perkembangan pendidikan di Indonesia
Banyak pakar yang menyatakan bahwa pendidikan di Indonesia masih
rendah dan ketinggalan, banyak faktor penyebabnya, dari mulai masalah anggara
pendidikan yang kecil, sistem pendidikan yang masih perlu diperbaiki, sosial
budaya masyarakat serta hambatan dalam implementasi kebijakan, namun yang jelas
ini menunjukan bahwa masih diperlukannya kerja keras dalam membangun pendidikan
di Indonesia guna mengejar ketertinggalannya dari negara lain.
Pada tataran makro, ketertinggalan dalam bidang pendidikan
merupakan cerminan dari kebijakan nasional pendidikan, meskipun dalam tingkat
praktisnya aspek kelemahan terjadi juga dalam implementasi kebijakan, sehingga
meskipun kebijakan secara ideal mengarah pada upaya peningkatan kualitas
pendidikan, namun implementasi dilapangan sering terjadi distorsi yang dapat
mengurangi efektivitas pencapaian tujuan kebijakan itu sendiri.
Selain itu pandangan masyarakat yang mencerminkan nilai sosial
budaya yang ada menunjukan arah yang kurang kondusif bagi peningkatan kualitas
pendidikan, seperti pandangan bahwa mengikuti pendidikan hanya untuk jadi
pegawai, pandangan ini akan mendorong pada pendekatan pragmatis dalam melihat
pendidikan, dan ini tentu saja memerlukan kesadaran sosial dan kesadaran budaya
yang berbeda dalam melihat outcome pendidikan. Pendidikan harus dipandang
sebagai upaya peningkatan kualitas manusia untuk berkiprah dalam berbagai
bidang kehidupan, menjadi pegawai harus dipandang sebagai salah satu alternatif
pilihan yang setara dengan pilihan untuk bidang-bidang pekerjaan lainnya,
sehingga keterlibatan manusia terdidik dalam berbagai bidang kehidupan dan
pekerjaan akan mendorong keseimbangan dalam menciptakan kehidupan masyarakat
yang lebih baik dan berkualitas.
Berbagai bidang kehidupan di Indonesia ini banyak sekali,
wilayah lautan, kesuburan tanah jelas dapat menjada dasar bagi pemilihan bidang
pekerjaan yang dapat diambil oleh manusia terdidik, sehingga fokus untuk
menjadi pegawai (lebih sempit lagi pegawai negeri) jelas merupakan sikap yang
mempersempit bidang kehidupan, padahal bidang kehidupan itu sendiri sangat beragam,
dan bagi bangsa Indonesia, potensi yang ada jelas memungkinkan manusia terdidik
untuk berperan di dalamnya.
Dengan melihat hal tersebut, jelas bahwa peran pemerintah sangat
besar dalam terbentuknya kondisi yang demikian, pengembangan sekolah yang kurang/tidak
mengacu pada potensi yang dimiliki bangsa jelas berakibat pada timpangnya
pemilihan peserta didik dalam memilih bidang pekerjaan/kehidupan, sehingga
menjadi pegawai dianggap sebagai suatu pilihan yang paling tepat, meskipun
bidang lain sebenarnya banyak menjanjikan bagi peningkatan kualitas kehidupan.
Kondisi ini memang punya kaitan dengan kultur yang diciptakan penjajah Belanda,
dimana mereka membuka sekolah untuk mendidik manusia menjadi pegawai
(ambtenaar) rendahan yang diperlukan oleh Penjajah. Namun demikian upaya
pembangunan pendidikan nasional sejak jaman kemerdekaan jelas mestinya telah
mampu merubah cara berfikir demikian, hal ini tentu saja dapat terjadi jika
pembangunan pendidikan nasional selalu mengacu pada potensi luhur yang dimiliki
bangsa Indonesia.
Dalam kondisi ketertinggalan serta arah pendidikan yang
tidak/kurang mempertimbangkan potensi luhur bangsa, peran tenaga pendidik
menjadi sangat penting dan menentukan dalam tataran mikro pendidikan (Sekolah,
Kelas). Untuk itu pengembangan diri sendiri tenaga pendidik akan menjadi
landasan bagi penumbuhan kesadaran pada peserta didik tentang perlunya berusaha
terus meningkatkan kualitas pendidikan diri serta mengarahkan nya pada
kesadaran untuk melihat dan memanfaatkan potensi luhur bangsa dalam mengisi
kehidupan kelak sesudah selesai mengikuti pendidikan.
Oleh karena itu pengembangan profesi pendidik akan memberi
dampak besar bagi peningkatan kualita pendidikan yang sekarang masih
tertinggal, serta memberi arah yang tepat pada peserta didik dalam berperan di
masyarakat untuk ikut bersama masyarakat dalam membangun bangsa
4. Pengembangan profesi tenaga pendidik berbasis
kemandirian dan marketing
Sebagaimana telah dikemukakan di atas bahwa pengembangan profesi
tenaga pendidik merupakan hal yang sangat penting dan strategis dalam
meningkatkan kualitas pendidikan serta arah pendidikan agar sesuai dengan
potensi luhur yang dimiliki bangsa. Untuk itu pengembangannya perlu didasarkan
pada kemandirian dan marketing. Kemandirian dimaksudkan agar dapat tumbuh
kepercayaan diri pada tenaga pendidik atas kemampuan serta peranannya yang
penting dalam pembangunan bangsa, sedangkan marketing dimaksudkan agar tenaga
pendidik dapat menawarkan ide-idenya dengan epat sehingga dapat diterima oleh
masyarakat, khususnya peserta didik.
Kemandirian pada dasarnya merupakan kemampuan untuk berani dalam
mewujudkan apa yang menjadi keyakinannya dengan dasar keakhlian, kemandirian
akan menjadi dasar yang memungkinkan seseorang mampu mengaktualisasikan
dirinya. Oleh karena itu kemandirianmenjadi amat penting dalam konteks
pengembangan profesi tenaga pendidik. Dengan kemandirian tenaga pendidik dapat
lebih berani melakukan hal-hal yang inovatif dan kreatif sehingga proses
pendidikan/pembelajaran akan lebih mendorong siswa untuk makin menyukai dan
rajin belajar sehingga hal ini akan mendorong pada peningkatan kualitas
pendidikan.
Selain basis budaya kemandirian, basis marketing juga perlu
mendapat perhatian, ini dimaksudkan agar upaya-upaya pembangunan pendidikan
tidak dilakukan asal saja, tetapi tetap memperhatikan aspek marketing, dimana
salah satu hal yang penting di dalamnya adalah kualitas. Pengembanganprofesi
tenaga pendidik jelas perlu memperhatikanaspek kualitas mengingat perkembangan
persaingan dewasa ini menuntut upaya untuk terus menerus meningkatkan kualitas
pendidikan baik dalam proses maupun hasilnya.
5. Pengembangan profesi tenaga pendidik dan pendorong
inovasi
Pengembangan profesi tenaga pendidik pada dasarnya hanya akan
berhasil dengan baik apabila dampaknya dapat menumbuhkan sikap inovatif. Sikap
inovatif ini kan makin memperkuat kemampuan profesional tenaga pendidik, untuk
itu menurut Prof Idochi diperlukan tujuh pelajar guna mendorong tenaga pendidik
bersikaf inovatif serta dapat dan mau melakukan inovasi, ketujuh pelajaran itu
adalah sebagai berikut :
Ø Belajar
kreatif
Ø Belajar
seperti kupu-kupu
Ø Belajar
keindahan dunia dan indahnya jadi pendidik
Ø Belajar mulai
dari yang sederhana dan konkrit
Ø Belajar
rotasi kehidupan
Ø Belajar
koordinasi dengan orang profesional
Ø Belajar ke
luar dengan kesatuan fikiran
Tujuh pelajaran sebagaimana dikemukakan di atas merupakan
pelajaran penting bagi tenaga pendidik dalam upaya mengembangkan diri sendiri
menjadi orang profesional. Dalam kaitan ini, ketujuh pelajaran tersebut
membentuk suatu keterpaduan dan saling terkait dalam membentuk tenaga pendidik
yang profesional dan inovatif.
Belajar kreatif adalah belajar dengan berbagai cara baru untuk
mendapatkan pengetahuan baru, belajar kreatif menuntut upaya-upaya untuk terus
mencari, dan dalam hal ini bercermin pada kupu-kupu amat penting, mengingat
kupu-kupu selalu peka dengan sari yang ada pada bunga serta selalu berupaya
untuk mencari dan menjangkaunya. Dengan belajar yang demikian, maka sekaligus
juga belajar tentang keindahan dunia, dan bagian dari keindahan dunia ini
adalah keindahaan indahnya jadi pendidik. Pendidik adalah perancang masa depan
siswa, dan sebagai perancang yang profesional, maka tenaga pendidik
menginginkan dan berusaha untuk membentuk peserta didik lebih baik dan lebih
berkualitas dalam mengisi kehidupannya di masa depan.
Untuk dapat melakukan hal tersebut di atas, maka tenaga pendidik
perlu memulainya dariyang kecil dan konkrit, dengan tetap berfikir besar. Mulai
dari yang kecil pada tataran mikro melalui pembelajaran di kelas, maka guru
sebagai tenaga pendidik sebenarnya sedang mengukir mas depan manusia, masa
depan bangsa, dan ini jelas akan menentukan kualitas kehidupan manusia di masa
yang akan datang. Dalam upaya tersebut pendidik juga perlu menyadari bahwa dalam
kehidupan selalu ada perputaran atau rotasi, kesadaran ini dapat menumbuhkan
semangat untuk terus berupaya mencari berbagai kemungkanan untuk menjadikan
rotasi kehidupan itu sebagai suatu hikmah yang perlu disikapi dengan upaya yang
ebih baik dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik.
Dalam upaya untuk memperkuat ke profesionalan sebagai tenaga
pendidik, maka diperlukan upaya untuk selalu berhubungan dan berkoordinasi
dengan orang profesioanal dalam berbagai bidang, khususnya profesional bidang
pendidikan. Dengan cara ini maka pembaharuan pengetahuan berkaitan dengan
profesi pendidik akan terus terjaga melalui komunikasi dengan orang
profesional, belajar koordinasi ini juga akan membawa pada tumbuhnya kesatuan
fikiran dalam upaya untuk membengun pendidikan guna mengejar ketinggalan serta
meluruskan arah pendidikan yang sesuai dengan nilai luhur bangsa.
II.
CIRI PROFESI DALAM BIDANG PENDIDI
Pada
hakikatnya profesi merupakan suatu pernyataan atau suatu janji terbuka yang
menyatakan bahwa seseorang itu mengabdikan dirinya pada suatu jabatan atau
pelayanan karena orang tersebut merasa terpanggil untuk menjabat pekerjaan itu.
Everett Hughes menjelaskan bahwa istilah profesi merupakan simbol dari suatu
pekerjaan dan selanjutnya menjadi perbedaan itu sendiri. (Chandler, 1960).
Chandler menjelaskan ciri dari suatu profesi yang dikutipnya dari British
Institute of Management yaitu sebagai berikut:
Suatu
profesi menunjukkan bahwa orang itu lebih mementingkan layanan kemanusiaan
daripada kepentingan pribadi. Masyarakat mengakui bahwa profesi itu punya
status yang tinggi. Praktek profesi itu didasarkan pada suatu penguasaan
pengetahuan yang khusus. Profesi itu selalu ditantang agar orangnya memiliki
keaktifan intelektual. Hak untuk memiliki standar kualifikasi profesional
ditetapkan dan dijamin oleh kelompok organisasi profesi. Sedangkan menurut
Lieberman, ciri suatu profesi itu adalah sebagai berikut:
Ø Suatu profesi menampakkan
diri dalam bentuk layanan sosial. [mengutamakan tugas layanan sosial lebih dari
pada mencari keuntungan diri sendiri].
Ø Suatu profesi diperoleh
atas dasar sejumlah pengetahuan yang sistematis.
Ø Suatu profesi membutuhkan
jangka waktu panjang untuk dididik dan dilatih.
Ø Suatu profesi memiliki ciri
bahwa seseorang itu punya otonomi yang tinggi. Maksudnya, orang itu memiliki
kebebasan akademis di dalam mengungkapkan kernampuan atau keahliannya itu.
Ø Suatu profesi mempunyai
kode etik tertentu.
Ø Suatu profesi umumnya juga
ditandai oleh adanya pertumbuhan dalam jabatan. Dari kedua pendapat di atas
nampaknya berlaku dalam bidang management dan bisnis.
Namun berdasrkan dari ciri
– ciri tersebut diatas, Chandler mencoba menerapkan ciri – ciri profesi
tersebut kedalam bidang pendidikan. karena menurut pendapatnya guru merupakan
suatu profesi yang memiliki.ciri sebagai berikut:
- Mengutamakan
layanan sosial, lebih dari kepentingan pribadi. Memiliki status yang
tinggi.
- Memiliki
pengetahuan yang khusus.
- Memiliki
kegiatan intelektual.
- Memiliki
hak untuk memperoleh standard kualifikasi profesional.
- Mempunyai
kode etik profesi yang ditentukan oleh organisasi profesi.
Juga Robert Richey [1962]
mengernukakan ciri – ciri guru sebagai suatu profesi, yaitu sebagai berikut:
- Adanya
komitmen dari para guru bahwa jabatan itu mengharuskan pengikutnya
menjunjung tinggi martabat kemanusiaan lebih dari pada mencari keuntungan
diri sendiri.
- Suatu
profesi mensyaratkan orangnya mengikuti persiapan profesional dalam jangka
waktu tertentu.
- Harus
selalu menambah pengetahuan agar terus menerus bertumbuh dalam jabatannya.
- Memiliki
kode etik jabatan.
- Memiliki
kemampuan intelektual untuk menjawab masalah-masalah yang dihadapi.
- Selalu
ingin belajar terus menerus mengenai bidang keahliannya yang ditekuni.
- Menjadi
anggota dari suatu organisasi profesi.
- Jabatan
itu dipandang sebagai suatu karier hidup.
Seorang guru yang sungguh
merasa terpanggil akan memandang jabatannya itu sebagai suatu karier dan telah
menyatu dalam jabatannya. Ia punya komitmen dan kepedulian yang tinggi terhadap
jabatan itu, punya rasa tanggung jawab dan dedikasi yang tinggi karena tugas
itu telah menyatu dengan dirinya.
Seoarng
ahli sosiolog pendidikan, Eric Hoyle [1971, 80 : 85] dalam bukunya The Role
of The Teacher mengemukakan ciri – ciri guru sebagai suatu profesi sebagai
berikut:
- Lebih
mengutamakan tugasnya sebagai suatu layanan sosial.
- Suatu
profesi dilandasi dengan memiliki sejumlah pengetahuan yang sistematis.
- Suatu
profesi punya otonomi yang tinggi. Artinya, orang itu akan memiliki
kebebasan yang besar dalam melakukan tugasnya karena merasa punya tanggung
jawab moral yang tinggi.
- Suatu
profesi dikatakan punya otonom kalau orang itu dapat mengatur sendiri atas
tanggung jawabnya sendiri.
- Suatu
profesi punya kode etik.
- Suatu
profesi pada umumnya mengalami pertumbuhan terus menerus.
Peran
Guru Sebagai Pengajar dan Pembimbing
Guru
dewasa ini berkembang sesuai dengan fungsinya, membina untuk mencapai tujuan
pendidikan. Lebih-lebih dalam sistem sekolah sekarang ini, masalah pengetahuan,
kecakapan, dan keterampilan tenaga pengajar perlu mendapat perhatian yang serius.
Bagaimanapun baiknya kurikulum, administrasi, dan fasilitas perlengkapan, kalau
tidak diimbangi dengan peningkatan kualitas guru-gurunya tidak akan membawa
hasil yang diharapkan. Oleh karena itu, peningkatan mutu tenaga-tenaga pengajar
untuk membina tenaga-tenaga guru yang profesional adalah unsur yang penting
bagi pembaruan dunia pendidikan.
Guru
sebagai pengajar
Salah satu tugas yang harus dilaksanakan oleh guru di sekolah adalah memberikan pelayanan kepada para siswa agar mereka menjadi siswa atau anak didik yang selaras dengan tujuan sekolah. Melalui bidang pendidikan, guru mempengaruhi aspek kehidupan, baik sosial, budaya maupun ekonomi. Dalam keseluruhan proses pendidikan, guru merupakan faktor utama yang bertugas sebagai pendidik. Guru memegang berbagai jenis peranan yang mau tidak mau harus dilaksanakannya sebagai guru.
Yang dimaksud sebagai peran adalah pola tingkah laku tertentu yang merupakan ciri khas semua petugas dari pekerjaan atau jabatan tertentu. Guru harus bertanggungjawab atas hasil kegiatan belajar anak melalui interaksi belajar mengajar. Guru merupakan faktor yang mempengaruhi berhasil tidaknya proses belajar mengajar, dan karenanya guru harus menguasai prinsip-prinsip belajar disamping menguasai materi yang akan diajarkan. Dengan kata lain : guru harus mampu menciptakan situasi kondisi belajar yang sebaik-baiknya.
Salah satu tugas yang harus dilaksanakan oleh guru di sekolah adalah memberikan pelayanan kepada para siswa agar mereka menjadi siswa atau anak didik yang selaras dengan tujuan sekolah. Melalui bidang pendidikan, guru mempengaruhi aspek kehidupan, baik sosial, budaya maupun ekonomi. Dalam keseluruhan proses pendidikan, guru merupakan faktor utama yang bertugas sebagai pendidik. Guru memegang berbagai jenis peranan yang mau tidak mau harus dilaksanakannya sebagai guru.
Yang dimaksud sebagai peran adalah pola tingkah laku tertentu yang merupakan ciri khas semua petugas dari pekerjaan atau jabatan tertentu. Guru harus bertanggungjawab atas hasil kegiatan belajar anak melalui interaksi belajar mengajar. Guru merupakan faktor yang mempengaruhi berhasil tidaknya proses belajar mengajar, dan karenanya guru harus menguasai prinsip-prinsip belajar disamping menguasai materi yang akan diajarkan. Dengan kata lain : guru harus mampu menciptakan situasi kondisi belajar yang sebaik-baiknya.
Guru
sebagai pembimbing
Bimbingan adalah proses pemberian bantuan terhadap individu untuk mencapai pemahaman dan pengarahan diri yang dibutuhkan untuk melakukan penyesuaian diri secara maksimum terhadap sekolah, keluarga serta masyarakat.
Dalam keseluruhan proses pendidikan guru merupakan faktor utama. Dalam tugasnya sebagai pendidik, guru memegang berbagai jenis peran yang mau tidak mau harus dilaksanakan sebaik-baiknya. Setiap jabatan atau tugas tertentu akan menuntut pola tingkah laku tertentu pula. Sehubungan dengan peranannya sebagai pembimbing, seorang guru harus :
Bimbingan adalah proses pemberian bantuan terhadap individu untuk mencapai pemahaman dan pengarahan diri yang dibutuhkan untuk melakukan penyesuaian diri secara maksimum terhadap sekolah, keluarga serta masyarakat.
Dalam keseluruhan proses pendidikan guru merupakan faktor utama. Dalam tugasnya sebagai pendidik, guru memegang berbagai jenis peran yang mau tidak mau harus dilaksanakan sebaik-baiknya. Setiap jabatan atau tugas tertentu akan menuntut pola tingkah laku tertentu pula. Sehubungan dengan peranannya sebagai pembimbing, seorang guru harus :
- Mengumpulkan
data tentang siswa
- Mengamati
tingkah laku siswa dalam situasi sehari-hari
- Mengenal
para siswa yang memerlukan bantuan khusus
- Mengadakan
pertemuan atau hubungan dengan orangtua siswa baik secara individu maupun
secara kelompok untuk memperoleh saling pengertian tentang pendidikan anak
- Bekerja
sama dengan masyarakat dan lembaga lainnya untuk membantu memecahkan
masalah siswa
- Membuat
catatan pribadi siswa serta menyiapkannya dengan baik
- Menyelenggarakan
bimbingan kelompok atau individu
- Bekerja
sama dengan petugas bimbingan lainnya untuk membantu memecahkan masalah
siswa
- Menyusun
program bimbingan sekolah bersama-sama dengan petugas bimbingan lainnya
- Meneliti
kemajuan siswa baik di sekolah maupun di luar sekolah.
Berdasarkan
uraian di atas maka jelaslah bahwa peran guru baik sebagai pengajar maupun
sebagai pembimbing pada hakekatnya saling berkaitan satu dengan yang lainnya.
Dengan kata lain, kedua peran tersebut harus dilaksanakan secara berkesinambungan
dan sekaligus merupakan keterpaduan.
Buku : psikologi belajar dan mengajar
Buku : psikologi belajar dan mengajar
Peranan
Guru Sebagai Pengajar dan Pembimbing
- Guru
sebagai pengajar
Sebagai
pengajar profesional mengajar yang baik bukan sekedar persoalan teknik-teknik
dan metedologi belajar siswa. Salah satu tugas guru yang harus dilaksanakan di
sekolah adalah memberikan layanan kepada siswa adalah agar mereka menjadi anak
didik yang selaras dengan tujuan sekolah. Guru harus memberikan ilmu yang
dimilikinya kepada peserta didik dengan rasa tanggung jawab dan dedikasi yang
tinggi. Terdapat beberapa hal yang dapat / perlu dilakukan guru dalam
pembelajaran yakni:
- Membuat
ilustrasi
- Medefinisikan
- Menganalisis
- Mensintesis
- Bertanya
- Merespon
- Mendengar
- Menciptakan
kepercayaan
- Memberikan
pandangan yang bervariasi
- Menyesuaikan
metode pembelajaran dengan situasi dan keadaan kelas
- Mengevaluasi
hasil belajar siswa.
- Guru
sebagai pembimbing
Tugas
membimbing memiliki pengertian bahwa guru dapat mengarahkan dan mengendalikan
sikap, kemampuan, potensi dan pribadi murid kearah pencapaian tujuan pendidikan
yang seutuhnya. Guru harus merumuskan tujuan secara jelas menetapkan, dan
tempat proses belajar mengajar, menetapkan jalan yang harus ditempuh,
menggunakan petunjuk pengajaran serta menilai kelancaran proses belajar
mengajar.
Dapat
disimpulkan bahwa sebagai pembimbing guru memerlukakan kompentensi yang tinggi
untuk melaksanakn lima tugas pokoknya sebagai pembimbing yaitu:
- Merencanakan
tujuan dan mengidentifikasi kompetensi yang akan dicapai
- Melihat
keterlibatan peserta didik dalam pembelajaran
- Memaknai
kegiatan belajar
- Bekerjasama
dengan masyarakat, lembaga dan instansi lainnya untuk keberhasilan
pembelajaran dan pengembangan pendidikan kearaha yang lebih baik.
Sehingga
pada akhirnya jika guru dapat mengemban tugas sebagai pengajar dan pembimbing
dengan baik maka keberhasilan peningkatan mutu serta kualitas pendidikan akan
dicapai.
Peran Pendidik dalam Proses
Belajar-Mengajar
Proses belajar mengajar merupakan inti dari
proses pendidikan secara keseluruhan dengan guru sebagai pemegang peranan
utama. Karena Proses belajar-mengajar mengandung serangkaian perbuatan
pendidik/guru dan siswa atas dasar hubungan timbal balik yang berlangsung dalam
situasi edukatif untuk mencapai tujuan tertentu. Interaksi atau hubungan timbal
balik antara guru dan siswa itu merupakan syarat utama bagi berlangsungnya
proses belajar-mengajar. Interaksi dalam peristiwa belajar-mengajar ini
memiliki arti yang lebih luas, tidak sekedar hubungan antara guru dengan siswa,
tetapi berupa interaksi edukatif. Dalam hal ini bukan hanya penyampaian pesan
berupa materi pelajaran, melainkan menanamkan sikap dan nilai pada diri siswa
yang sedang belajar.
Peran guru dalam proses
belajar-mengajar , guru tidak hanya tampil lagi sebagai pengajar (teacher), seperti fungsinya yang
menonjol selama ini, melainkan beralih sebagai pelatih (coach), pembimbing (counselor)
dan manager belajar (learning manager).
Hal ini sudah sesuai dengan fungsi dari peran guru masa depan. Di mana sebagai
pelatih, seorang guru akan berperan mendorong siswanya untuk menguasai alat
belajar, memotivasi siswa untuk bekerja keras dan mencapai prestasi
setinggi-tingginya.
Kehadiran guru dalam proses
belajar mengajar atau pengajaran, masih tetap memegang peranan penting. Peranan
guru dalam proses pengajaran belum dapat digantikan oleh mesin, radio, tape
recorder ataupun oleh komputer yang paling modern sekalipun. Masih terlalu
banyak unsur-unsur manusiawi seperti sikap, sistem, nilai, perasaan, motivasi,
kebiasaan dan Iain-lain yang diharapkan merupakan hasil dari proses pengajaran,
tidak dapat dicapai melalui alat-alat tersebut. Di sinilah kelebihan manusia
dalam hal ini guru dari alat-alat atau teknologi yang diciptakan manusia untuk
membantu dan mempermudah kehidupannya.
Namun harus diakui bahwa sebagai
akibat dari laju pertumbuhan penduduk yang cepat (di Indonesia 2,0% atau
sekitar tiga setengah juta lahir manusia baru dalam satu tahun) dan kemajuan
teknologi di lain pihak, di berbagai negara maju bahkan juga di Indonesia,
usaha ke arah peningkatan pendidikan terutama menyangkut aspek kuantitas
berpaling kepada ilmu dan teknologi. Misalnya pengajaran melalui radio,
pengajaran melalui televisi, sistem belajar jarak jauh melalui sistem modul,
mesin mengajar/ komputer, atau bahkan pembelajaran yang menggunak system E-learning (electronic learning) yaitu pembelajaran baik secara formal maupun
informal yang dilakukan melalui media elektronik, seperti internet, CD-ROM, video tape, DVD, TV, handphone, PDA, dan lain-lain (Lende,
2004). Akan tetapi, e-learning pembelajaran
yang lebih dominan menggunakan internet (berbasis web).
Sungguhpun demikian guru masih
tetap diperlukan. Sebagai contoh dalam pengajaran modul, peranan guru sebagai
pembimbing belajar justru sangat dipentingkan. Dalam pengajaran melalui radio,
guru masih diperlukan terutama dalam menyusun dan mengembangkan disain
pengajaran. Demikian halnya dalam pengajaran melalui televisi.
Dengan demikian dalam sistem
pengajaran mana pun, guru selalu menjadi bagian yang tidak terpisahkan, hanya
peran yang dimainkannya akan berbeda sesuai dengan tuntutan sistem tersebut.
Dalam pengajaran atau proses belajar mengajar guru memegang peran sebagai
sutradara sekaligus aktor. Artinya, pada gurulah tugas dan tanggung jawab
merencanakan dan melaksanakan pengajaran di sekolah.
Sebagaimana telah di ungkapkan
diatas, bahwa peran seorang guru sangatlah signifikan dalam proses belajar
mengajar. Peran guru dalam proses belajar mengajar meliputi banyak hal seperti
sebagai pengajar, manajer kelas, supervisor, motivator, konsuler, eksplorator,
dsb. Yang akan dikemukakan disini adalah peran yang dianggap paling dominan dan
klasifikasi guru sebagai:
1)
Demonstrator
2)
Manajer/pengelola
kelas
3)
Mediator/fasilitator
4)
Evaluator
1) Guru sebagai demonstrator
Melalui peranannya sebagai demonstrator, lecturer, atau pengajar, guru hendaknya senantiasa menguasai bahan
atau materi pelajaran yang akan diajarkannya serta senantiasa mengembangkannya
dalam arti meningkatkan kemampuannya dalam hal ilmu yang dimilikinya karena hal
ini akan sangat menetukan hasil belajar yang dicapai oleh siswa. Salah satu hal
yang harus diperhatikan oleh guru ialah bahwa ia sendiri adalah pelajar. Ini
berarti bahwa guru harus belajar terus-menerus. Dengan cara demikian ia akan
memperkaya dirinya dengan berbagai ilmu pengetahuan sebagai bekal dalam
melaksanakan tugasnya sebagai demonstrator sehingga mampu memperagakan apa yang
diajarkannya secara didaktis. Maksudnya ialah agar apa yang disampaikannya itu
betul-betul dimiliki oleh anak didik.
2) Guru Sebagai Pengelola Kelas
Mengajar dengan sukses berarti
harus ada keterlibatan siswa secara aktif untuk belajar. Keduanya berjalan
seiring, tidak ada yang mendahului antara mengajar dan belajar karena
masing-masing memiliki peran yang memberikan pengaruh satu dengan yang lainnya.
Keberhasilan/kesuksesan guru mengajar ditentukan oleh aktivitas siswa
dalam belajar, demikian juga keberhasilan siswa dalam belajar ditentukan pula
oleh peran guru dalam mengajar. Mengajar berarti menyampaikan atau menularkan
pengetahuan dan pandangan (Ad. Rooijakkers, 1990:1). William Burton
mengemukakan bahwa mengajar diartikan upaya memberikan stimulus, bimbingan,
pengarahan, dan dorongan kepada siswa agar terjadi proses belajar. Dalam hal
ini peranan guru sangat penting dalam mengelola kelas agar terjadi PBM bias
berjalan dengan baik.
Mengajar adalah
aktivitas/kegiatan yang dilakukan guru dalam kelas atau lingkungan sekolah.
Dalam proses mengajar, pastilah ada tujuan yang hendak dicapai oleh guru yaitu
agar siswa memahami, mengerti, dan dapat mengaplikasikan ilmu yang mereka
dapatkan. Tujuan mengajar juga diartikan sebagai cara untuk mengadakan
perubahan yang dikehendaki dalam tingkah laku seorang siswa (Muchtar &
Samsu, 2001:39).
Dalam hal ini tentu saja guru
berharap siswa mau belajar, baik dalam jam pelajaran tersebut atau sesudah
materi dari guru ia terima. Menurut Sagala (2003:12), belajar adalah kegiatan
individu memperoleh pengetahuan, perilaku, dan keterampilan dengan cara
mengolah bahan belajar. Proses belajar mengajar akan berlangsung dengan baik
jika guru dan siswa sama-sama mengerti bahan apa yang akan dipelajari sehingga
terjadi suatu interaksi yang aktif dalam PBM di kelas dan hal ini menjadi kunci
kesuksesan dalam mengajar. Dengan demikian proses pembelajaran terjadi
dalam diri siswa. Pembelajaran merupakan suatu proses di mana lingkungan
seseorang secara disengaja dikelola untuk memungkinkan siswa turut merespon
situasi tertentu yang ia hadapi (Corey, 1986:195)
Siswa sebagai subjek belajar,
mempunyai pandangan/harapan dalam dirinya untuk seorang guru yang mereka anggap
sukses mengajar di kelas. Apa sajakah pandangan para siswa tersebut? Menurut
Etiwati seorang Guru SMK PENABUR yang penulis kutip dari situs SMK 4 PENABUR
dia menyebutkan bahwa para siswa menilai guru yang sukses mengajar itu adalah
guru yang:
- tidak membuat siswa bosan
dan takut
- mempunyai selera humor
- tidak mudah marah
- mau diajak berdialog dengan siswa
- menghargai pendapat siswa
dan tidak mudah menyalahkan
- menghargai keberadaan siswa
- tidak pilih kasih
terhadap siswa
- menguasai & menjelaskan
materi dengan baik dan dimengerti oleh siswa serta mau memaparkan kembali
ketika ada siswa belum jelas/belum paham.
Ternyata
beragam pendapat siswa tersebut tidak ada satupun yang menganggap kesuksesan
seorang guru jika seluruh kelas tuntas saat uji ompetensi/ulangan. Jika
demikian, apakah ketuntasan dalam ujian menjadi tidak perlu? Para siswa
menjawab bahwa ketuntasan dalam ujian merupakan bagian tanggung jawab siswa
dalam belajar karena hal tersebut berhubungan dengan keberhasilan individu.
Namun, sebagai guru, kita pun tentu tidak akan melepaskan tanggung jawab atas
hasil belajar siswa.
Selain
siswa, penulis pun dapat sedikitnya menggambarkan pendapat para guru tentang
topik tersebut. Bapak & ibu guru berpendapat bahwa mengajar dengan
sukses itu:
- jika siswa dapat menerima
materi/bahan ajar dan hasilnya sesuai target yang diharapkan,
- jika siswa antusias menyimak
dan memberikan pertanyaan mendalam tentang materi yang mereka terima serta
mengaplikasikannya,
- jika program tercapai tepat
waktu, materi dapat diterima siswa, dan terjadi perubahan dalam diri siswa
- jika mampu membuat siswa
mengerti apa yang diajarkan oleh guru serta ada perubahan dalam diri
siswa, dan mereka me rasa nyaman dalam PBM,
- jika dapat menyampaikan
materi dengan cara/metode yang baik dan menarik, siswa memahami serta
merespon dengan positif, aktif, dan hasil evaluasinya baik,
- jika suasana kelas kondusif
untuk belajar,
- jika ada interaksi dalam PBM
secara aktif, perubahan terjadi pada semua aspek.
Dari berbagai pendapat di atas
dapat penulis simpulkan bahwa mengajar dengan sukses adalah jika guru dapat
memberikan materi kepada siswa dengan media dan metode yang menarik,
menciptakan situasi belajar yang kondusif dalam kelas sehingga tercipta
interaksi belajar aktif. Dengan begitu akan terjadi proses perubahan dalam diri
siswa bukan hanya pada hasil belajar tetapi juga pada perilaku dan sikap siswa.
Jadi, mengajar dengan sukses itu
tidak hanya semata-mata memberikan pengetahuan yang bersifat kognitif saja,
tetapi di dalamnya harus ada perubahan berpikir, sikap, dan kemauan
supaya siswa mau terus belajar. Timbulnya semangat belajar dalam diri siswa untuk
mencari sumber-sumber belajar lain merupakan salah satu indikasi bahwa guru
sukses mengajar siswanya. Dengan demikian kesuksesan dalam mengajar adalah seberapa dalam siswa termotivasi untuk mau
terus belajar sehingga mereka akan menjadi manusia-manusia pembelajar.
Caranya? Sebagai guru mari kita mau membuka diri dan melihat secara jernih apa
yang menjadi harapan siswa dalam diri kita
3) Guru sebagai mediator dan
fasilitator
Sebagai mediator guru hendaknya memiliki
pengetahuan dan pemahaman yang cukup tentang media pendidikan karena media
pendidikan merupakan alat komunikasi guna lebih mengefektifkan proses
belajar-mengajar. Dengan demikian jelaslah bahwa media pendidikan merupakan
dasar yang sangat diperlukan yang bersifat melengkapi dan merupakan bagian
integral demi berhasilnya proses pendidikan.
Sebagai fasilitator guru hendaknya mampu
mengusahakan sumber belajar
yang kiranya
berguna serta dapat menunjang pencapaian tujuan dan proses
belajar-mengajar,
baik yang berupa narasumber, buku teks, majalah ataupun surat
kabar.
4) Guru sebagai evaluator
Dalam dunia pendidikan, setiap jenis
pendidikan atau bentuk pendidikan pada waktu-waktu tertentu selama satu periode
pendidikan akan diadakan evaluasi, artinya pada waktu-waktu tertentu selama
satu periode pendidikan tadi orang selalu mengadakan penilaian terhadap hasil
yang telah dicapai, baik oleh pihak terdidik maupun oleh pendidik. Penilaian
perlu dilakukan, karena dengan penilaian guru dapat mengetahui keberhasilan
pencapaian tujuan, penguasaan siswa terhadap pelajaran, serta ketepatan atau
keefektifan metode mengajar.
Syarat-Syarat
profesi Guru
Dan
penjelasan di atas, dapat dikemukakan bahwa guru dianggap sebagai suatu profesi
bilamana ia memiliki pernyataan dasar, keterampilan teknik serta didukung oleh
sikap kepribadian yang mantap. Dengan demikian, berarti guru yang profesional
hams memiliki kompetensi berikut ini.
- Kompetensi
profesional, artinya ia memiliki pengetahuan yang luas serta dalam dan
subjek matter (bidang studi) yang akan diajarkan serta penguasaan
metodologis dalam arti memiliki pengetahuan konsep teoritik, mampu memilih
metode yang tepat serta mampu menggunakan berbagai metode dalam proses
belajar mengajar. Guru pun harus memiliki pengetahuan luas tentang
landasan kependidikan dan pemahaman terhadap subjek didik (murid).
- Kompetensi
personal, artinya memiliki sikap kepribadian yang mantap, sehingga mampu
menjadi sumber identifikasi bagi subjek. Dengan kata lain, guru hams
memiliki kepribadian yang patut di teladani, sehingga mampu melaksanakan
kepemimpinan yang dikemukakan oleh Ki Hadjar Dewantara, yaitu tut wuri
handayani, ing madya mangun karso, dan ing ngarso sung tulodo.
- Kompetensi
sosial, artinya ia menunjukkan kemampuan berkomunikasi sosial, baik dengan
murid-muridnya maupun dengan sesama teman guru, dengan kepala sekolah
bahkan dengan masyarakat luas.
- Kemampuan
untuk memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya yang berarti mengutamakan
nilai kemanusiaan daripada nilai benda material. Apabila seorang guru
telah memiliki kompetensi tersebut di atas, maka guru tersebut telah
memiliki hak profesional karena ia telah dengan nyata memenuhi
syarat-syarat berikut ini.
- Mendapat
pengakuan dan perlakuan hukum terhadap batas wewenang keguruan yang
menjadi tanggung jawabnya.
- Memiliki
kebebasan untuk mengambil langkah-langkah interaksi edukatif dalam batas
tanggung jawabnya dan ikut serta dalam proses pengembangan pendidikan
setempat.
- Menikmati
kepemimpinan teknis dan dukungan pengelolaan yang efektif dan efisien
dalam rangka menjalankan tugas sehari-hari.
- Menerima
perlindungan dan penghargaan yang wajar terhadap usaha-usaha dan prestasi
yang inovatif dalam bidang pengabdiannya.
- Menghayati
kebebasan mengembangkan kompetensi profesionalnya secara individual
maupun secara institusional.
Dalam
usaha membangun manusia Indonesia seutuhnya, maka para gurulah merupakan
perangkat pelaksana yang terdepan. Kalau bidang teknik, kedokteran, pertanian,
industri dan lain-lain adalah untuk kepentingan manusia, maka guru bertugas
untuk membangun manusianya. Hal ini tentu memerlukan persyaratan tertentu untuk
dapat melaksanakan tugas tersebut di atas yaitu guru sebagai suatu profesi,
sebagai perpaduan antara panggilan, ilmu, teknologi, dan seni, yang bertumpu
pada landasan pengabdian dan sikap kepribadian yang mulia.
Pada
hakikatnya tugas guru tidak saja seharusnya diperlukan sebagai suatu tugas yang
profesional, tetapi adalah wajar bilamana melihatnya sebagai suatu profesi
utama, karena mengajar, antara lain berarti turut menyiapkan subjek didik ke
arab berbagai jenis profesi. Dikaitkan dengan angkatan kerja maka implikasinya
ialah guru merupakan angkatan kerja utama, karena guru merupakan tenaga yang
turut menyiapkan tenaga pembangunan lainnya.
Setelah
mengkaji uraian di atas maka dapat ditarik kesimpulan bahwa di atas pundak guru
terdapat beban yang berat dan semakin menantang, karena memang tugas guru
adalah sedemikian berat dan akan semakin berat dengan majunya masyarakat serta
berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi maka sudah sewajarnya apabila
kepada setiap guru diberikan jaminan sepenuhnya agar supaya ia menghayati
haknya sebagai seorang petugas profesional. Kepada para guru, sudah saatnya
Anda untuk meningkatkan kemampuannya, sejalan dengan semakin meningkatnya
penghargaan masyarakat terhadap profesi guru.
KOMPETENSI
GURU MENURUT UU No. 14/2005
UU
No. 14/2005
tentang Guru dan Dosen akan memiliki dampak yang sangat besar untuk dunia
pendidikan Indonesia. Sasaran utamanya adalah peningkatan mutu pendidikan,
peningkatan mutu pendidikan dibangun dari berbagai aspek, Guru
adalah adalah salsatu faktor yang menentukan untuk mencapai tujuan
peningkatan kualitas tsb.
Keinginan kuat pemerintah memperbaiki mutu pendidikan tidak hanya ditunjukan dengan undang-undang saja melainkan penyiapan anggaran untuk kesejahteraan guru dan dosen, berbagai program dan pelatihan guru serta investasi jangka panjang dengan menyediakan, membangun dan memperbaiki sarana prasarana pendidikan.
Keinginan kuat pemerintah memperbaiki mutu pendidikan tidak hanya ditunjukan dengan undang-undang saja melainkan penyiapan anggaran untuk kesejahteraan guru dan dosen, berbagai program dan pelatihan guru serta investasi jangka panjang dengan menyediakan, membangun dan memperbaiki sarana prasarana pendidikan.
Guru
pun yang semula adalah jabatan, melalui Undang-undang ini ditingkatkan menjadi Profesi,
artinya seseorang belum bisa dinyatakan sebagai guru jika belum memenuhi
beberapa persyaratan syarat-syarat tersebut adalah ;
Guru wajib memiliki:
Guru wajib memiliki:
- Kualifikasi
akademik
- Kompetensi
- Sertifikat
pendidik
- Sehat
jasmani & rohani
- Kemampuan
untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional
Sebagai
kompensasi dari tuntutan tersebut maka pemerintah memberikan anggaran lebih
untuk kesejahteraan dan perlindungan profesionalisme Guru sebagaimana di atur
pada Undang-undang tersebut diatas.
Dari beberapa persyaratan diatas, saya hanya akan memaparkan tentang kompetensi pendidik, sebab saya rasa untuk persyaratan lainnya sudah cukup jelas.
KOMPETENSI Dalam UU No. 14/2005 tentang Guru dan Dosen dijelaskan bahwa kompetensi merupakan seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru dalam melaksanakan tugas profesinya.
Kompetensi tersebut meliputi:
Dari beberapa persyaratan diatas, saya hanya akan memaparkan tentang kompetensi pendidik, sebab saya rasa untuk persyaratan lainnya sudah cukup jelas.
KOMPETENSI Dalam UU No. 14/2005 tentang Guru dan Dosen dijelaskan bahwa kompetensi merupakan seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru dalam melaksanakan tugas profesinya.
Kompetensi tersebut meliputi:
- Kompetensi
pedagogik
- Kompetensi
profesional;
- Kompetensi
sosial;
- Kompetensi
kepribadian;
1.
Kompetensi pedagogik
Kompetensi pendagogik pada dasarnya adalah kemampuan yang harus dimiliki guru dalam mengajarkan materi tertentu kepada siswanya, meliputi :
Kompetensi pendagogik pada dasarnya adalah kemampuan yang harus dimiliki guru dalam mengajarkan materi tertentu kepada siswanya, meliputi :
- Memahami
karakteristik peserta didik dari berbagai aspek, sosial, moral, kultural,
emosional, dan intelektual;
- Memahami
gaya belajar dan kesulitan belajar peserta didik;
- Memfasilitasi
pengembangan potensi peserta didik;
- Menguasai
teori dan prinsip belajar serta pembelajaran yang mendidik;
- Mengembangkan
kurikulum yang mendorong keterlibatan peserta didik dalam pembelajaran;
- Merancang
pembelajaran yang mendidik;
- Melaksanakan
pembelajaran yang mendidik;
- Memahami
latar belakang keluarga dan masyarakat peserta didik dan kebutuhan belajar
dalam konteks kebhinekaan budaya;
- Mengevaluasi
proses dan hasil pembelajaran.
2.
Kompetensi profesional
Yaitu kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkannya membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi.
Diharapkan guru menguasai substansi bidang studi dan metodologi keilmuannya, menguasai struktur dan materi kurikulum bidang studi, mengorganisasikan materi kurikulum bidang studi, menguasai dan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam pembelajaran, meningkatkan kualitas pembelajaran melalui evaluasi dan penelitian.
Yaitu kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkannya membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi.
Diharapkan guru menguasai substansi bidang studi dan metodologi keilmuannya, menguasai struktur dan materi kurikulum bidang studi, mengorganisasikan materi kurikulum bidang studi, menguasai dan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam pembelajaran, meningkatkan kualitas pembelajaran melalui evaluasi dan penelitian.
3.
Kompetensi sosial
Kemampuan
guru dalam komunikasi secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik,
tenaga kependidikan, orang tua/wali, dan masyarakat. Diharapkan guru
dapat berkomunikasi secara simpatik dan empatik dengan peserta didik, orang tua
peserta didik, sesama pendidik dan tenaga kependidikan, dan masyarakat, serta
memiliki kontribusi terhadap perkembangan siswa, sekolah dan masyarakat, dan
dapat memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (ICT) untuk berkomunikasi
dan pengembangan diri.
4. Kompetensi kepribadian
4. Kompetensi kepribadian
Memiliki
kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa, menjadi teladan
bagi peserta didik dan masyarakat, serta berakhlak mulia; sehingga
menjadi teladan bagi siswa dan masyarakat; serta mampu mengevaluasi kinerja
sendiri (tindakan reflektif) dan mampu mengembangkan diri secara berkelanjutan.
(Tidak hanya berkembang biak saja)
BAB
IV
KESIMPULAN DAN SARAN
4.1. Kesimpulan
Berdasarkan uraian yang telah dipaparkan di
atas, maka penulis dapat mengambil beberapa kesimpulan, diantaranya :
1)
Peran guru
sebagai demonstrator dalam PBM guru hendaknya senantiasa menguasai bahan atau
materi pelajaran yang akan diajarkannya serta senantiasa mengembangkannya dalam
arti meningkatkan kemampuannya dalam hal ilmu yang dimilikinya karena hal ini
akan sangat menetukan hasil belajar yang dicapai oleh siswa.
2)
Dalam
kapasitasnya sebagai penglola kelas, seorang guru dituntut untuk bisa
menjadikan suasana kelas menjadi kondusif sehingga proses belajar mengajara atau
penyampaian pengetahuan dari guru ke murid atau proses pertukaran ilmu dan
pengetahuan diantara siswa yang satu dengan yang lainnya bisa berjalan dengan
baik.
3)
Sebagai
mediator guru hendaknya memiliki pengetahuan dan pemahaman yang cukup tentang
media pendidikan karena media pendidikan merupakan alat komunikasi guna lebih
mengefektifkan proses belajar-mengajar.
4)
Setiap
kegiatan belajar mengajar hendaknya guru senantiasa melakukan evaluasi atau
penilaian, karena dengan penilaian guru dapat mengetahui keberhasilan
pencapaian tujuan, penguasaan siswa terhadap pelajaran, serta ketepatan atau
keefektifan metode mengajar.
4.2 Saran
Untuk
tercapainya tujuan pokok pendidikan hendaklah peran pendidik tidak hanya
berorientasi pada nilai akademik yang bersifat pemenuhan aspek kognitif saja,
melainkan juga berorientasi pada bagaimana seorang anak didik bisa belajar dari
lingkungan dari pengalaman dan kehebatan orang lain, dari kekayaan luasnya
hamparan alam, sehingga dengan pementapan adanya tugas dan peran guru dalam
dunia pendidikan khususnya dalam kegiatan proses belajar mengajar diharapkan
guru dapat mengetahui tugas dan tanggungjawabnya sebagai pendidik dan
diharapkan terjalinnya hubungan yang harmonis dengan para peserta didiknya
sehingga harapan tercapainya tujuan pendidikan bisa dengan mudah terwujudkan.
DAFTAR PUSTAKA
Anggoro, Mohammad Toha. 2001.
“Tutorial Elektronik melalui Internet dan Fax Internet” dalam Jurnal Pendidikan
Terbuka dan Jarak Jauh, Volume 2, No. 1,
H. Emil
Rosmali, SE. Tugas dan Peran Guru. http://www.alfurqon.or.id/index.php?option=com_content&task=view&id=58&Itemid=110
Kartono, Kartini.
1997. Tinjauan Politik Mengenai Sistem
Pendidikan Nasional. Jakarta : Anem Kosong Anem
Makmun, Syamsudin Abin. 1999. Psikologi Pendidikan. Bandung : Remaja
Rosdakarya
Prof. DR. Nana Sudjana, 2004,
Proses Belajar Mengajar, Bandung: CV Algesindo
Sidi, Djati Indra.
2003. Menuju Masyarakat Belajar.
Jakarta : Paramadina
Suryabrata, Sumadi.
2004. Psikologi Pendidikan. Jakarta :
Raja Grafindo Persada
Tirtarahardja, Umar.
2000. Pengantar Pendidikan. Jakarta :
Rineka Cipta
Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Th. 2003 Tentang Sistem
Pendidikan Nasional. Jakarta
: Cemerlang
Maret 2001.
Tangerang: Universitas Terbuka.
Sutrisno. (2007).
E-learning di Sekolah dan (sumber dari Internet: 17 Agustus 2007).
Etiwati (Guru SMAK 4 PENABUR), Mengajar dengan Sukses, http://tpj.bpkpenabur.or.id/index.php?option=com_content&task=view&id=154&Itemid=27
0 comments:
Post a Comment